Informasi dan Tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2020

Sumber Ilustrasi : kpud-malangkab.go.id
JurnalMalang - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malang 2020 akan diselenggarakan secara serentak nasional bersama 224 Kabupaten, 37 Kota dan 9 Provinsi di seluruh Indonesia. KPU Malang Kabupaten baru saja rampung melakukan seleksi dan pelantikan Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan, dan pada saat yang bersamaan Partai-Partai sedang dan sudah melakukan seleksi pencalonan Bakal Calon Kepala Daerah.

Jumlah kursi DPRD di Kabupaten Malang adalah 50 kursi, sehingga batas minimal partai atau gabungan partai pengusung sesuai UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) adalah minimal 20 % jumlah kursi. Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada menjelaskan bahwa Parpol atau Gabungan Parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jka telah menenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD atau 25 % dari akmulasi perolehan suara sah dalam Pemilu legislatif di daerah yang bersangkutan.

Jumlah kursi DPRD kabupaten Malang periode 2019 - 2024 adalah 50 kursi dengan perolehan parpol sebagai berikut :

  1. PDIP 12 kursi
  2. PKB 12 kursi
  3. Partai GOLKAR 8 Kursi
  4. Partai NASDEM 7 kursi
  5. Partai GERINDRA 7 kursi
  6. Partai PPP 2 kursi
  7. Partai HANURA 1 kursi
  8. Partai DEMOKRAT 1 kursi
Dari total 50 kursi DPRD tersebut maka hanya PDIP dan PKB yang secara mandiri dapat mengajukan paslon Kepala Daerah untuk pemilu 2020. Parpol lainnya harus melakukan koalisi minimal mencapai 10 kursi DPRD baru dapat mengusung paslon dalam Pilkada 2020.

Berikut ini rangkuman tahapan menuju Pilkada kabupaten Malang 2020 yang diolah dari berbagai sumber:
  • 19 - 23 Februari 2020 : Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Independen kepada KPUD Kab Malang;
  • 19 - 26 Februari 2020 : Pengecekan Jumlah Dukungan Sebaran Paslon Independen oleh KPUD;
  • 27 Februari - 25 Maret 2020 : Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan untuk Paslon Independen / Perseorangan oleh KPU kab Malang;
  • 27 - 26 April 2020 : Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi DUkungan Paslon Bupati & Wakil Bupati Perseorangan oleh KPU Kab Malang;
  • 29 April 2020 - 2 Mei 2020 : Pengecekan Jumlah DUkungan dan Sebaran Hasil Perbaikan Paslon;
  • 1-6 Mei 2020 :Verifikasi Administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan yang dilakukan Paslon perseorangan oleh KPU Kab Malang;
  • 10 - 12 Mei 2020 : Penyampaian Syarat Dukungan Hasil Perbaikan Paslon kepada PPS;
  • 10 - 18 Mei 2020 : Verifikasi Faktual di tingkat Desa / Kelurahan kab Malang;
  • 19 - 25 Mei 2020 : Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan di tingkat Kecamatan ;
  • 26 - 27 Mei 2020 : Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan di tingkat Kabupaten Malang;
  • 29 April 2020 - 1 Mei 2020 : Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Paslon PerseorangAN 
  • 16 - 18 Juni 2020 : PENDAFTARAN PASLON Bupati & Wakil Bupati Oleh PARPOL dan Atau Gabungan PARPOL Pengusung;
  • 16 Juni - 07 Juli 2020 : Verifkasi dan Perbaikan Syarat Pencalonan PASLON yang diusung PARPOL;
  • 21 Juni - 21 Agustus 2020 Pembentukan KPPS;
  • 25  Maret - 15 April 2020 : Pembentukan Panitia Pemutaakhiran Data Pemilih (PPDP);
  • 15 April - 17 Mei 2020 : Masa Kerja PPDP;
  • 23 Juni - 2 Juli 2020 : Pengumunan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS;
  • 8 Juli 2020 : Penetapan PASLON PILKADA 2020;
  • 11 Juli 2020 - 19 September 2020 : Masa Kampanye dan Debat Kandidat Pemilihan Kepala Daerah 2020;
  • 1 Agustus 2020 - 22 September 2020 : Pengumuman DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) 2020 oleh PPS;
  • 20 - 22 September 2020 : MASA TENANG dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye;
  • 23 SEPTEMBER 2020 : PELAKSANAAN PEMUNGUTAN dan PERHITUNGAN SUARA DI TPS.
PEMANTAU (INDEPENDEN) PILKADA 2020
  • 1 November 2019 sd 16 September 2020 : Pendaftaran, Verifikasi dan Sertifikasi Lembaga Pemantau Pemilu. Lembaga pemantau dapat diikuti oleh LSM atau Badan Hukum yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU;
  • 1 November 2019 sd 23 Agustus 2020 :Pendafataran dan ferivikasi serta penentapan Lembaga Survey, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat yang sah dan diakui oleh negara di proses Pilkada Kabupaten Malang;
Demikian rangkuman tahapan dan informasi Pilkada Kabupaten Malang 2020, yang diolah dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 dan juga informasi di situs kpud-malangkab.go.id