@dindik_jatim |
"... #InsanPendidikan, berikut Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 16 April 2020 Nomor 420/2438/101.1/2020 perihal Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur." Rilisnya melalui akun resmi @dindik_jatim pada 18/4/2020.
Dari jadwal semula yang hingga tanggal 21 april 2020, maka DIPERPANJANG lagi hingga Senin tanggal 1 Juni 2020.
Jadwal di atas berlaku bagi: Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur. Semua kembali bekerja di kantor mulai Selasa tanggal 2 Juni 2020.
Jadwal tersebut juga berlaku sebagai Masa Belajar di Rumah bagi: Siswa SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur, dan akan kembali masuk sekolah mulai Selasa Tanggal 2 Juni 2020.
Jadwal di atas tetap memperhatikan situasi dan perkembangan wabah covid19, yang akan diumumkan, di evaluasi secara berkala. **
√lampiran: