MENGKAJI DASAR HUKUM & IMPLEMENTASI KENAIKAN RETRIBUSI PARKIR DI KOTA MALANG

Pemkot Malang memutuskan untuk menaikkan tarif retribusi parkir dan sudah disahkan oleh DPRD. Sebelumnya, berbagai tahapan sudah dilakukan: riset-kajian yang dilakukan DISHUB bersama tim UB, dratf diusulkan kepada Dewan, lalu pembahasan yang cukup alot di Panja/Pansus DPRD. Namun anehnya hingga saat ini tidak ada kejelasan apakah Perda baru tersebut sudah diParipurna DPRD atau belum (banyak informasi di media yang rancu). Terlepas dari hal itu, kebijakan tentang Parkir ini tidak seperti kebijakan jalur satu arah lingkar UB yang terkesan “Pemkot sentris” lalu menimbulkan polemik, kali ini Pemkot menerapkan mekanisme yang tepat. Sehingga apapun implementasinya nanti di lapangan, dengan segenap konsekwensi sosial dan hukumnya, jelas akan dinilai sebagai keputusan kolektif Eksekutif-Legislatif plus diperkuat oleh riset dari kampus yang bergaransi akademis.

Sekarang kita kaji dari sudutpandang yang di luar ketiga-tiganya. 
Pertama, masyarakat perlu mencatat bahwa segala kebijakan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas. Segala kebijakan yang tidak berlandaskan hukum pasti mengandung resiko bagi pelaksananya. Asas ini berlaku juga bagi kebijakan menaikkan retribusi parkir. Bila sesuai dengan UU dan didukung oleh rakyat sebagai konsumen layanan parkir maka kebijakan tersebut akan berjalan lancar, kondusif dan aman.
          UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi landasan dari pajak maupun retribusi parkir. Bahwa pendapatan parkir untuk Pemkot dibagi menjadi dua: 1)  dari lahan parkir yang dimiliki / dikelola oleh perorangan atau badan yang memiliki ijin usaha parkiran akan dikenakan pajak parkir dengan besaran maksimal 30 % dari jumlah pembayaran atau dari yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Berapa besaran tarifnya juga perlu landasan hukumnya di Perda. Area parkir resmi mall, lahan parkir milik pribadi atau perusahaan dst adalah contoh lahan parkir kategori pajak. Makanya jangan heran bila tarif parkir di MALL-MALL lebih mahal dan tidak ada karcisnya karena ada celah dari regulasi pemerintah yang memungkinkan mereka membuat kebijakan sendiri. Tetapi hati-hati, cermati regulasinya karena ada Pasal 1365 KUH Perdata Buku III yang berbunyi, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Apakah tarif yang melebihi ketentuan pemerintah daerah bukan perbuatan melanggar hukum?
          2) Retribusi parkir. PEMDA diberi kewenangan oleh UU untuk menetukan sendiri besaran dari tarif retribusi parkir. Zona parkir yang masuk kategori lahan beretribusi adalah “Tepi Jalan Umum” (sesuai pasal 110 ayat (1) huruf e UU 28/2009).
          Retribusi parkir tepi jalan yang berlaku saat ini (sebelum penerapan tarif baru) berlandaskan pada PERDA Kota Malang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 37 dengan besaran sebagai berikut:
a)   Sepeda Motor  Rp 700,-
b)   Mobil (sedan, pickup, jeep dan sejenisnya) Rp 1. 500,-

c)   Minibus, truk dan sejenisnya  Rp 3. 000,-
d)   Truk gandeng, bus besar, trailer  Rp 6. 000,-

Namun dalam kenyataannya, masyarakat atau pengguna layanan parkir tepi jalan umum ditarik tarif yang lebih tinggi yaitu: Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Anehnya masyarakat tidak keberatan atau tidak menunjukkan penolakan secara formal. Dengan kata lain, tarikan parkir beretribusi yang melampaui perintah PERDA di atas dimaklumi oleh publik meskipun banyak yang paham bahwa itu melanggar hukum. Perlu diakui, salahsatu urusan publik yang paling rumit dibenahi di negeri ini adalah urusan parkir tepi jalan umum sehingga dalam reformasi kebijakan parkir juga butuh waktu dan hati-hati. Banyak aspek sosial ekonomi yang perlu dikaji secara mendalam.

          Sekarang, pemkot-DPRD telah sepakat untuk menaikkan tarif retribusi parkir dengan diterbitkannya Perda baru nanti sebagai landasan hukum kebijakan ini. Tarif baru tersebut adalah 1) Rp 2.000 untuk Sepeda Motor dan 2) Rp 3.000,- untuk Mobil sedan dan sejenisnya. Pemkot dan DPRD kompak sudah merilis ke media akan putusan ini berikut besaran tarif baru. Berbeda dengan Ahok - H.Lulung (di JKT) di sini terjadi duet yang harmonis sebagai contoh sinergi eksekutif-legislatif.
          Lalu media massa memberitakannya secara luas sekaligus sosialisasi, dengan satu pertanyaan paling mendasar yang mengikutinya, “apakah publik atau konsumen layanan parkir setuju dengan tarif baru ini?” Jawabannya akan diketahui apabila dilakukan polling publik atau ketika kebijakan ini diterapkan nanti.
          Berdasarkan kajian yang dilakukan Jurnal Malang terkait rencana kebijakan menaikkan tarif retribusi parkir, ada beberapa hal yang penting untuk menjadi bahan pertimbangan pengambil kebijakan:
  1. 1.   Frekwensi parkir kendaraan bermotor tepi jalan umum masyarakat yang ada di kota Malang ternyata sangat tinggi. Mayoritas pengguna layanan parkir mengaku parkir antara 6-11 kali dalam seminggu. Dengan populasi kota Malang yang besar dan jumlah orang yang datang/transit parkir yang tinggi maka potensi pendapatan daerah sangat besar. Apabila di menej dengan baik, dengan tarif Perda baru nanti maka uang hasil dari jasa parkir yang masuk KASDA bisa menjangkau angka puluhan M (target  5 miliar rupiah per tahun selama ini masih terlalu kecil).
  2. 2.   Mayoritas pengguna layanan parkir tidak mempermasalahkan rencana pemkot menaikkan tarif retribusi parkir. Tarif lama (PerdaNo1/2011) memang sebaiknya dievaluasi, tetapi dengan besaran yang tidak terlalu memberatkan masyarakat. Untuk mengukur tingkat “keberatan” masyarakat tentunya adalah dengan riset dan kajian “pada nominal berapa yang disetujui mayoritas konsumen”. Survey membuktikan bahwa mayoritas setuju naik dengan besaran ideal antara Rp 1.000 – 1.500 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 – 3.000,- untuk mobil.
  3. 3.  Bila tarif naik maka target PAD dari retribusi parkir harus lebih dari 5 miliar per tahunnya. Bagian dari dana tersebut sebaiknya digunakan untuk memperbaiki layanan dan infrastruktur parkir agar lebih nyaman, aman dan bermartabat.
  4. 4.   Jangan lupa bahwa tarif naik masyarakat butuh perubahan dalam layanan parkir: jukir yang profesional, sistem karcis diterapkan (syukur2 kalau sekali-sekali dipakai undian berhadiah umroh:), pungutan yang taat PERDA, transparansi data titik/lokasi parkir beretribusi (untuk mengetahui zona parkir liar), khusus di zona padat dan rawan kehilangan motor/helm dipasang CCTV dst. Bila perlu Dishub melakukan sertifikasi jukir dan secara berkala mengadakan bimtek / workshop untuk mereka.
Keputusan tarif baru sudah lolos diparipurna Dewan, sekarang tinggal pelaksanaannya. Dan jangan lupa sosialisasinya. Jangan sampai masyarakat pengguna layanan merasa Pemkot tiba-tiba menaikkan tarif parkir sepihak lalu berujung polemik di bawah seperti yang sering terjadi. Masyarakat sesungguhnya menghargai setiap upaya pemerintah yang berlandaskan kepentingan publik namun seringkali faktor komunikasi memainkan peranan penting untuk goalnya suatu kebijakan. melebarnya jarak antara pemerintah dan rakyat seringkali terjadi lantaran kegagalan dalam menjalin komunikasi dari pihak pemerintah.

Kenaikan tarif parkir sebagaimana yang dinyatakan Walikota, adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan akan digunakan untuk mendukung pendidikan dan kesehatan warga kota Malang. Ide tersebut positif dan perlu didukung serta dikawal pelaksanaannya. Sehingga masyarakatpun rela atas kenaikan tarif karena akumulasi dana hasil retribusi parkir akan dikembalikan kepada masyarakat kota Malang dalam bentuk layanan pendidikan dan kesehatan (garisbawahi ini sebagai bahasa kunci sosialisasi ke masyarakat dan harap dipastikan realisasinya bukan sekedar bunyian).
Sekali lagi, respon publik terhadap suatu kebijakan sangat ditentukan oleh cara komunikasi pemerintah kepada rakyatnya....