PEJABAT & WALIKOTA MALANG AKAN DINAS KE LUAR NEGERI (PDLN), SUDAHKAH SESUAI ATURAN?

Berdasarkan pernyataannya yang telah disampaikan ke berbagai media, awal bulan Mei 2015 ini Walikota Malang bersama beberapa SKPD akan melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) ke beberapa negara Eropa Timur seperti Hungaria, Ceko, Austria dan Bulgaria. Tanpa menjelaskan detail agenda kunjungan dan sejumlah prosedur formal yang harus dilakukan, perjalanan Dinas LN ini katanya atas undangan Kementerian Perdagangan RI. Bagaimana sesungguhnya mekanisme perjalanan dinas Luar negeri bagi Pejabat Daerah yang sesuai dengan aturan hukum dan memiliki manfaat yang seimbang dengan waktu dan dana masyarakat yang dihabiskan.



Tulisan ini dimaksudkan untuk: mengingatkan Pemerintah kota Malang agar teliti dalam melakukan kunjungan kerja/dinas ke Luar Negeri; memberitahu masyarakat yang "nyasar" di blog ini tentang aturan yang benar bagi dinas LN pejabat daerah; sekaligus mengingatkan kepada LSM seperti MCW untuk siaga pada tugasnya. Merupakan hal yang aneh apabila rencana keberangkatan ke LN yang begitu ramai diberitakan dengan segala indikasi ketidakjelasan sumberdananya justru sepi dari kritik.

Walikota/Bupati, Pejabat daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri Haruslah ada Alasan (Dasar) yang sesuai dengan Peraturan.  Dasar Hukum pelaksanaan PDLN bagi Pejabat/Pegawai Negeri/ DPRD adalah PERMENDAGRI RI Nomor 11 Tahun 2011.

Perjalanan Dinas LN hanya boleh dilakukan dalam Rangka:

  • kerjasama PEMDA dengan pihak luar negeri;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • studi banding;
  • seminar/lokakarya/konfrensi;
  • promosi potensi daerah;
  • kunjungan persahabatan/kebudayaan;
  • pertemuan internasional;
  • penandatanganan perjanjian internasional.
Perlu diingat bahwa PDLN harus selektif untuk kepentingan yang sangat prioritas dan tidak ada kepentingan yang mendesak di dalam negeri. PDLN juga harus secara kongkrit bermanfaat bagi kepentingan kota Malang. Satu hal yang harus diperhatikan juga adalah: PDLN haruslah ada ijin tertulis dari Pemerintah RI (Kemendagri) yang diajukan melalui Gubernur. Segala PDLN yang tidak mengantongi rekomendasi pemerintah maka PDLN tersebut termasuk kategori tidak sah dan pejabat ybs bisa dilaporkan telah melanggar hukum. 

Berdasarkan gambaran singkat di atas dan penjelasan di berbagai media maka rencana perjalanan dinas LN Walikota Malang bersama rombongan awal mei nanti berpotensi melanggar hukum dengan alasan:
  • Walikota akan berangkat bersama 6 Kepala SKPD dan para Pengusaha. Padahal dalam Pasal 14 Permendagri No.11/2011 menegaskan bahwa PDLN yang dilakukan secara rombongan dilakukan paling banyak 5 orang termasuk pimpinan rombongan. Kecuali ada pendidikan pelatihan, perundingan kerjasama dgn LN serta promosi potensi daerah yang harus dibuktikan dengan berkas-berkas yang sesuai aturan;
  • Menurut media, perjalanan dinas LN yang kelak dilakukan rombongan Walikota Malang belum ada kejelasan sumber dananya, diambilkan dari pos mana dan berapa besarnya? Padahal Pasal 17 menegaskan biaya PDLN harus dari APBD dan apabila ada sumber dana dari lain-lain luar anggaran negara harus jelas dari mana, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan UU;
  • PDLN dilakukan bila di kota Malang tidak ada tugas mendesak (mengacu pada Pasal 2). Sementara dalam rencananya, salahsatu rombongan yang ikut ke Eropa adalah KaDIKBUD Kota malang, padahal hingga pertengahan mei nanti masih adalah Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP/MTs dan SD/MI;
  • Tujuan PDLN, negara yang dikunjungi, agenda, peserta rombongan, sumber dana dalam PDLN Walikota Malang dan rombongannya haruslah jelas, transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di belakang. Hindari adanya agenda sisipan semisal, mampir umroh di tanah Suci. Ibadah tersebut merupakan ritual individu bukan agenda kedinasan.
Pasca PDLN rombongan harus mempertanggungjawabkan kegiatan dinas luar negerinya baik secara administrasi, keuangan maupun tindaklanjut dari PDLN. Jangan sampai PDLN Pejabat Kota Malang di tengah momentum UN ini hanya sebatas formalitas yang kualitasnya sama dengan wisata tour Luar Negeri.

Jika PDLN Pejabat kota dilakukan sesuai aturan di atas dan hasilnya berguna untuk kota Malang maka agenda tersebut tergolong sukses dan perlu didukung. Tetapi jika sebaliknya maka atas nama masyarakat kota Malang agenda tersebut dinyatakan gagal dan melanggar hukum. Oleh karenanya aparat berwajib dipersilahkan mengusut tuntas dan diproses secara hukum agar budaya hura-hura bermodus perjalanan dinas ala birokrasi di negeri ini berakhir.

Sebelum terlambat dan terlanjur mendarat di Eropa, Pemkot sebaiknya menata lagi: misi, administrasi perjalanan, sumber dana, peserta dan agenda sisipan yang diluar koridor kedinasan.