Sumber: Warta Press, Malang - Pemilu memasuki masa tenang pada Minggu. Seluruh elemen bangsa dihimbau untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan menjunjung tinggi aturan dan segala ketentuan pemilu. Hal ini disampaikan inisiator Kolaborasi GenZ Indonesia, Pita Puspita Saraswati.
"Suksesnya pesta demokrasi ikut ditentukan oleh pelaksanaan pemilu yang sesuai asas luber dan jurdil," kata Pita Puspita Saraswati, S.AP., Kornas Kolaborasi GenZ Indonesia, dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Sabtu (10/2/2024).
Menurut alumnus salah satu PTS ternama di Kota Malang ini, penyelenggaraan pemilu yang damai dan sesuai asasnya, akan memperkuat kualitas dan martabat demokrasi.
Katanya lagi, pemilu juga merupakan momentum bagi rakyat Indonesia menyalurkan suara politiknya. "Sehingga apapun hasilnya nanti, itulah suara masyarakat yang harus kita jaga dan akui sebagai produk pemilu," lanjutnya. Adapun hal yang berkaitan dengan keberatan hasil dan persengketaan pasca pemilu, harus diletakkan pada mekanisme dan proses hukum yang ada.
Esensi dari pemilu/pilpres ini lanjut cewek kelahiran 1999 ini, adalah wahana konstitusional untuk menegakkan kedaulatan politik rakyat Indonesia. "Di dalam bilik TPS rakyat memutuskan sendiri pilihannya. Mulai dari pilihan caleg, parpol, DPD, hingga capres-cawapres. Dibutuhkan kebersamaan untuk menjaga martabat demokrasi, karena itu merupakan tugas kolektif kita semua," ujar Pita yang juga diketahui sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Yang tidak kalah penting lagi, menurutnya, komitmen penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, sesuai aturan yang berlaku.
"Harapan besar seluruh masyarakat Indonesia saat ini adalah: integritas penyelenggara, peserta pemilu yang taat aturan, tahapan pemilu yang bebas dari intervensi, terfasilitasinya proses pemilihan yang sesuai asas pemilu, dan bagaimana bersama-sama mengawal hasil pemilu nanti," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Disana tertera bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.
Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Seusai masa tenang, keesokan harinya, pada Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan. Sukseskan pesta demokrasi yang damai dan bermartabat. (Wp/jm). **