Waspadai Kejahatan Online, SiberPOLRI Bagikan Tips Amankan Data Pribadi


JurnalMalang - Melalui akun @CCICPolri, Siber Crime Mabes Polri membagikan kiat-kiat menghindari kebocoran data pribadi dari pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan data.

"Hai Sobat Siber! Just info dari mimin, sekarang kan lagi sering banget nih kasus penyalahgunaan data pribadi. Nah, mimin punya beberapa tips nih untuk security kalian," tulisnya melalui akun twitter @CCICPolri, Senin (23/8/21).

Inilah sebuah thread untuk masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol, penyalahgunaan kartu kredit oleh yang tak berhak, dll.

Pertama-tama kita diharapkan mengutamakan prinsip kehati-hatian ketika berselancar di dunia internet. Sebab tak ada seorangpun yang kebal dari pencurian data. Kita harus selalu sadar kebiasaan disaat online atau saat lagi menggunakan gadget. 

Contoh sadar kebiasaan online adalah, berhati2 ketika menggunakan kartu kredit, pinjaman online dan aplikasi fintech lainnya. Sedangkan sadar saat menggunakan gadget adalah, gunakanlah gadget pribadi dan menghindari penggunaan wifi yang terbuka tanpa pasword.

Kedua, perhatikan siapa yang minta data. Hati2 jangan sembarangan memberikan data kepada orang tak dikenal atau bahkan mantan sekalipun harus tetap waspada.... Terkait pinjol, anda harus memastikan apakah aplikasi tersebut tercatat di OJK atau abal-abal. Sebab tidak semua aplikasi pinjol berada dalam pengawasan OJK.

Ketiga, sering2 lah ganti pasword dan aktifkan two factor authentication! Gantilah pasword secara berkala, minimal 6 bulan sekali. Untuk mencegah akses ilegal pada platform yang digunakan, maka aktifkan two authentification ke email atau handphone pribadi.

Keempat, jangan bagikan kode OTP kepada orang lain. Kode OTP berisi kode unik berjumlah 4 sampai 6 digit yang dikirimkan melalui SMS. Jika orang lain mengetahui kode OTP maka ia dapat mengakses akun sobat lalu melakukan transaksi ilegal.

Kelima, tidak sembarangan membagikan data pribadi. Apalagi data tersebut merupakan validasi data perbankan seperti tanggal lahir, nama ibu kandung dan alamat sesuai KTP; atau data-data seperti KTP, KK dan sejenisnya.

Demikian penjelasan dari SiberPolri, agar masyarakat memahami cara mengantisipasi kejahatan siber yang memanfaatkan data kita.

Sebagai tambahan, sobat juga harus teliti saat menerima link situs/web yang tidak dikenal, yang misalnya tiba2 mengumumkan anda mendapatkan hadiah, paket kiriman dst. Waspadalah. Jangan sembarangan membuka linknya dan telitilah dalam membaca nama identitas situs. 

Ingat, semua orang dapat saja membuat situs blog, website yang mirip dengan perusahaan atau intitusi tertentu, tetapi belum tentu resmi dan memiliki badan hukum. Sekali lagi, telitilah melihat identitas situs dan media yang memberikan informasi.

Tetaplah waspada dalam berselancar di dunia online dan saat menggunakan gadget. **