Opsi Baru: Papua Dimekarkan Menjadi 6 Provinsi


JurnalMalang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Dr. Jend.POL (Purn) Tito Karnavian mengatakan pemekaran Provinsi Papua diusulkan menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final karena masih terdapat perdebatan terkait pemekaran. Saat ini di seluruh Papua baru ada dua Provinsi yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

Enam provinsi yang diusulkan pemerintah pusat antara lain, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

"Ini semua tergantung kemampuan keuangan kami kira dan juga hasil daripada revisi ini," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

Berdasarkan paparan Tito, Provinsi Papua Barat Daya terdiri enam kabupaten atau kota yaitu Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Kota Sorong

Kemudian Provinsi Papua Barat terbagi tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Pengunungan Arfak, Mankowari Barat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fak Fak, dan Kaimana. 

Lalu Provinsi Papua Tengah terdiri enam kabupaten yaitu Paniyai, Degiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, dan Nabire.

Selanjutnya Provinsi Pegunungan Tengah terdiri sembilan kabupaten yaitu Jayawijaya, Yahukimo, Yalimo, Tolikara, Lanny Jaya, Membramo Tengah, Nduga, Puncak Jaya, dan Puncak.

Provinsi Papua Selatan terbagi menjadi lima kabupaten yakni Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, dan Pegunungan Bintang.

Sedangkan, Provinsi Papua Tabi Saireri akan terbagi menjadi sembilan kabupaten atau kota yakni Kota Jayapura, Jayapura, Keerom, Sarmi, Membramo Raya, Waropen, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, serta Supiori.

Paparan Tito ini berbeda dari yang sebelumnya pernah diungkapkan oleh Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud MD. Menurut Mahfud, pemekaran wilayah di Papua akan bertambah tiga provinsi alias menjadi lima provinsi. Namun, Mahfud tidak menjelaskan nama-nama provinsi dalam pemekeran Papua ini.

Tito menginginkan pemerintah pusat bisa memutuskan pemekaran wilayah Papua tanpa harus melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Tito menjelaskan maksud dari opsi itu adalah untuk memenuhi misi pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan dan meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Opsi tersebut tetap memperhatikan kesatuan sosial budaya, adat, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP DPRP dan pihak-pihak lain yang terkait.

"Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan. Kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ. Sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tinggi kita rasakan," ujar Tito. *ed