JurnalMalang - Mutasi struktural atau promosi jabatan di birokrasi Pemerintah Daerah rawan disalahgunakan. Berkaca dari kasus Kota Tanjungbalai, mutasi jabatan yang diduga terjadi praktek penyuapan, modus serupa sangat mungkin terjadi di hampir semua daerah.
Jika aparat penegak hukum teliti, kasus jualbeli jabatan strategis birokrasi dan pengaturan eselon patut diduga terjadi dihampir semua daerah. Promosi eselon dari IV, III hingga eselon II (setingkat Kepala Dinas / Kepala Badan) bahkan jabatan utama BUMD rawan permainan. Umumnya dilakukan secara tersamar oleh Kepala Daerah, Sekda dan atau lingkaran dekat Kepala Daerah. Pada konteks mutasi jabatan, kewenangan Kepala Daerah amat besar. Kasus seperti itu sulit terungkap karena secara administrasi tidak ada yang dilanggar. Kecuali pertimbangan profesional yang dilangkahi, semua tampak prosedural. Baperjakat, satuan kerja yang khusus menangani jenjang pangkat dan jabatan secara formal terlibat menjalankan prosedur, terutama sebagai pengusul/pengaju, namun masih tunduk pada "arahan, petunjuk" Kepala Daerah atau melalui Sekda.
Baperjakat sebagai 'bemper' formal, namun lalu diduga ada proses nepotisme berlatar suap menyuap dalam seleksi informalnya, terutama pada posisi jabatan strategis seperti Dinas PU, Dispenda, Bapeda, Pendidikan, Perijinan dan Perhubungan. Bahkan jabatan sekelas Lurah, SekCam atau Kasi Bagian pun rawan suap menyuap. Nilai totalnya bisa miliaran.
KPK sudah mulai melirik kasus suap menyuap jabatan pemda. Sebagaimana kasus Kota Tanjungbalai, KPK sudah menjerat Kepala Daerah dan Pengacara. Bahkan oknum penyidik KPK yang mencoba memanfaatkan kasus tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri, sudah ditangkap.
"Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan. Saya ingat, kalau tak salah, 15 April 2021 saya tandatangan sprindik tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai," kata Ketua KPK, Firli sebagaimana dikutip Viva, Minggu, 25 April 2021. Kendati begitu, Firli belum bisa memastikan kapan kasus suap mutasi jabatan itu diumumkan kepada publik. "Nanti kami umumkan. Karena masih proses," kata Firli.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kini telah ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai M. Syahrial. Dia diduga membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Semoga lembaga anti rasuah tersebut juga mengawasi proses mutasi jabatan di Malang Raya yang rentan dimainkan para elit kekuasaan daerah. **