PMII Kota Malang dan GMNI Malang Raya Kawal Pengajuan Statuta PTN-BH Universitas Brawijaya

ilustrasi / net

JurnalMalang - Universitas Brawijaya Malang menunjukan keseriusan dalam pengajuan statuta PTN-BH. Rektor UB Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR MS menargetkan, status UB sebagai PTN akan beralih menjadi PTN BH pada pertengahan tahun 2020 ini.

Pengajuan statuta PTN-BH oleh Univesitas Brawijaya setidaknya menunjukan corak pendidikan tinggi kita, bahwa sangat kuat mengarah pada komersialisasi dengan berbagai macam bentuk serta kebijakan internal perguruan tinggi, mulai dari berlomba-lomba dalam pembangunan gedung perkuliahan dan layanan.

Statuta PTN-BH membuat perguruan tinggi berhak dan boleh membuat, mengadakan, mengatur, segala macam aktivitasnya yang berurusan dengan perguruan tingginya masing-masing dengan membentuk atau merubah status perguruan tingginya dengan berbagai macam bentuk, salah satunya adalah dengan membuat perguruan tinggi berstatus PTN BH (Berbadan Hukum). 

Ketua Bidang II PMII Kota Malang, Fikri Dadang Mahsar menyatakan, "PTN-BH akan menjadi momok bagi mahasiswa, dimana kampus memiliki orientasi mencari keuntungan untuk menghidupi perguruan tinggi secara lebih mandiri dari pada status sebelumnya akan menjadikan perguruan tinggi dengan seenaknya membuat kebijakan"

Dadang juga menambahkan, kekhawatiran dimana kampus mengorbankan mahasiswanya sendiri, seperti dengan menaikan biaya kuliah di Universitas Brawijaya. Hal tersebut dikarenakan kampus apabila telah ditetapkan sebagai PTN-BH maka akan membuat pihak kampus mencari pendanaan secara mandiri. Cara paling mudah yaitu menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Wakil Ketua Bidang Politik GMNI Malang Raya, Agustinus Eka menjelaskan "Tidak heran bila mana perguruan tinggi yang saat ini, gencar dalam melaksanakan pembangunan yang itu orientasinya tidak selalu untuk kebutuhan mahasiswanya, seperti pembangunan hotel atau semacam penginapan yang dibuka untuk umum padahal tidak semua mahasiswa membutuhkan fasilitas tersebut. Kampus harus mampu secara mandiri dalam membiayai opersional-opersionalnya dalam kampus. Ini dapat disebut sebagai disorientasi lembaga pendidikan. Dimana sebelumnya Universitas fokus terhadap pendidikan namun saat ini justru berorientasi kepada profit." **