Komisi II DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Aspirasi Buruh Soal Omnibus Law

Malang - Sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam beberapa aliansi seperti SPSI, SBSI, APSM, SBM, FPBI, DPK Apindo, Gaperoma, dan PHRI menyuarakan aspirasinya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Jumat (13/03/2020).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penolakan undang-undang cipta lapangan kerja atau omnimbus law yang banyak merugikan.

Buruh berharap aspirasinya bisa diteruskan ke DPR RI melalui DPRD Kabupaten Malang.

Aspirasi itu langsung diterima dengan baik oleh sejumlah pihak yang datang, terutama dari Komisi II DPRD Kabupaten Malang.

Perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh menyampaikan bahwa harus ada kajian lebih lanjut soal omnibus law.

"Ini kan masih dalam bentuk draf, harus dikaji bareng-bareng. Karena ini draf, harus kita pelajari," ungkap perempuan yang akrab disapa Tantri itu.

Perempuan yang juga Dosen Wijaya Kusuma Surabaya itu mengaku sangat mengapresiasi pergerakan serikat buruh untuk selalu berjuang demi mewujudkan kesejahteraan kaum buruh di Kabupaten Malang.

“Kami sangat mengapresiasi gerakan perjuangan buruh hari ini, saya berterimakasih sekali atas aspirasi yang sudah disampaikan ke kami. Kami akan tetap memperhatikan tenaga kerja dan investor mau berinvestasi agar perekonomian Kabupaten Malang berkembang," papar Tantri.

Selain Komisi II DPRD Kabupaten Malang hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Polres Malang dan Badan Intelijen Nasional.

Senada dengan Tantri, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo juga sangat mengapresiasi aliansi buruh yang menyampaikan aspirasinya dengan elegan.

"Ini adalah langkah elegan, tetap menjaga iklim investasi yang maju pesat di Kabupaten Malang. Ini ada dari Komisi II, nanti akan disampaikan DPRD Kabupaten Malang ke DPR RI melalui fax. Dari BIN akan diteruskan ke Kepala BIN, dari Polres akan diteruskan ke Kapolri. Dan dari Kejaksaan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung," papar Yoyok.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo berharap pemerintah segera mengkaji ulang Omnimbus Law.

Dari pertemuan itu, Kusmantoro menyampaikan beberapa catatan terkait pekerja outsourcing, jam lembur, hak cuti bagi kawan-kawan perempuan, sistem upah, dan lainnnya.

"Ini yang menjadi serius. Kalau itu dijalankan, itu akan seperti undang-undang 12 tahun 2003, banyak pihak menolak, dan tidak menutup kemungkinan kalau itu (omnibus law) tetap dilaksanakan maka akan ada penolakan yang luar biasa," ujar Kusmantoro. #ed2