![]() |
Pemkot Makota / twt |
Kebijakan yang diambil antara lain adalah dengan meliburkan sekolah dari tingkat pra sekolah (Paud/TK) hingga sekolah menengah tingkat pertama. Hal ini sebagaimana juga diumumkan melalui akun twitter resmi @PemkotMalang (Diskominfo), pada minggu malam (15/3/2020). Berikut selengkapnya:
Kebijakan Pemkot Malang Terkait Wabah COVID-19 di Kota Malang.
Berikut enam kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Malang @sutiaji1964 untuk mencegah terjangkitnya virus corona bagi warga Kota Malang.
1. Sebagai upaya preventif terkait dengan adanya wabah virus corona, maka seluruh sekolah di Kota Malang (PAUD, TK, SD, SMP) diliburkan selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 16 Maret 2020.
2. Diharapkan selama diliburkan, sekolah dan guru terus memonitor perkembangan belajar siswa melalui pemanfaatan teknologi informasi.
3. Diharapkan, sekolah, wali murid dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selalu menjalin komunikasi yang intens melalui media komunikasi yang tersedia.
4. Seluruh masyarakat Kota Malang, diharapkan untuk tidak panik, dan mengurangi kegiatan di luar rumah, aktivitas yang mengumpulkan banyak orang, termasuk menghindari kontak dgn banyak orang untuk sementara waktu, kecuali untuk hal-hal yang bersifat sangat penting dan mendesak.
5. Kegiatan yang menghadirkan banyak orang/ keramaian, akan ditinjau ulang.
6. Saya harap, seluruh masyarakat Kota Malang, untuk selalu melakukan upaya pencegahan secara mandiri, dengan rajin mencuci tangan, menjaga kesehatan, dan mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Terima kasih. Mohon dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan virus ini segera dihentikan oleh yang Mahakuasa. Aamiin
![]() |
Surat Edaran Dindik Makota / twt |