Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Berhasil Amankan Kayu Gaharu Ilegal

Berhasil amankan barang ilegal / dok. pendiv2
Pendiv2 – Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali mengamankan barang ilegal yang dibawa oleh oknum masyarakat. Kali ini, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan kayu Gaharu seberat 3,3 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Jayapura, Papua. Rabu (9/5/2018).

Kejadian bermula saat personel Satgas sedang melaksanakan sweeping rutin yang digelar di depan Pos Komando Taktis (Kotis). Salah satu personel regu sweeping menghentikan seorang warga berinisial NA kemudian memeriksa barang bawaannya.

Setelah diperiksa, didapati 3,3 Kg Kayu Gaharu berada di dalam tas yang dibawa oleh NA. Ketika diminta memperlihatkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu Gaharu tersebut, NA tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Bahkan NA juga tidak membawa kartu identitas diri.

Selanjutnya NA beserta kayu Gaharu tersebut dibawa ke Pos Kotis untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak Satgas, didapati informasi bahwa NA beralamat di Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kota Jayapura. Ia juga menuturkan bahwa kayu Gaharu tersebut rencananya akan dijual kembali di daerah Jayapura.

Setelah memperoleh sejumlah keterangan, pihak Satgas menyerahkan NA berikut barang bukti kayu Gaharu seberat 3,3 Kg kepada pihak Karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.

Kepala Karantina Pertanian Skouw, Rahmat Turung, S.P. mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas karena telah membantu pihak karantina dalam menyaring masuknya barang barang ilegal ke Indonesia.

Rahmat juga menambahkan, walaupun pihak karantina telah berupaya menyaring setiap barang yang masuk ke Indonesia, namun tetap saja ada oknum yang dengan sengaja membawa barang komoditas pertanian tanpa melalui pemeriksaan karantina.

Dilihat dari kacamata hukum, dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan (KHIT) dijelaskan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke wilayah NKRI wajib dilengkapi sertifikat dari negara asal, melalui tempat-tempat yang ditentukan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.


Atas dasar tersebut, NA diproses hukum sesuai pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 ttg KHIT. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).(Pendiv2).