Satgas Yonif PR 502 Kostrad Mengikuti Apel Bersama Di Daerah Perbatasan

Kedulatan NKRI tanggungjawab bersama / Dok. Pendiv2 Kostrad
Pendivif2 – Anggota Pos Kotis Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI – Malaysia mengikuti Apel besar Kebhinekaan Cinta Damai yang di pimpin oleh Komandan Satgas, Mayor Inf Febi Triandoko dilapangan apel Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kamis (17/11).

Kegiatan yang mengangkat tema “Melalui Hikmah Hari Pahlawanan Ke-71 Tahun 2016, Kita Tingkatkan Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Guna Mewujudkan Persatuan Dan Kesatuan NKRI Yang Kokoh”, ini dihadiri oleh pejabat Muspika setempat diantaranya Camat Badau, Danramil 1206/04, Kapolsek Badau, Aparat Pemerintahan Kecamatan Badau, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Tokoh agama, serta siswa-siswi sekolah se-Kecamatan Badau. 

Sementara itu Camat Badau, Ahmad Salafudin selaku Pimpinan Apel mengatakan, bahwa kita sebagai warga negara RI harus menjaga ketentraman negara ini, jangan mudah di provokatori oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan mengadu domba antar suku dan agama. 

Dok. Pendiv2
Selain itu Ahmad Salafudin juga menyampaikan bahwa masyarakat Badau, baik itu dari Aparat Pemerintahan, Tomas, Toda dan Toga harus siap membantu TNI dan Polri yang bertugas di kecamatan Badau untuk menjaga Kadaulatan NKRI yang Kokoh. 

Setelah pelaksanaan Apel Bersama, acara dilanjutkan dengan Tatap muka yang bertempat di Aula Kecamatan Badau, dan dihadiri oleh pejabat Muspika, Tomas, Toda dan Toga dan seluruh Kepala desa se-Kecamatan Badau. 

Pada kesempatan itu, Dansatgas Mayor Inf Febi Triandoko mengenalkan profil Batalyon Infanteri Para Raider 502/UY kepada seluruh undangan sekaligus memberi arahan tentang situasi yang sedang berkembang di negara saat ini. Dansatgas juga menjelaskan tentang solidaritas dalam suatu simbol Kebhinekaan Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda tetap satu jua.

Selain itu Perwira Hukum Satgas Yonif 502, Lettu Inf CHK Yudit juga turut menyampaikan penyuluhan hukum terkait situasi di wilayah perbatasab RI-Malaysia terutama tentang pelanggaran hukum atas kepemilikan Senjata api dan bahan peledak secara ilegal. (Pendiv2/red1).