DPP KNPI Galang Advokasi Pembebasan Demonstran yang Ditahan Polisi


JurnalMalang - Aksi demonstrasi serentak nasional mahasiswa dan pemuda menolak UU Cipta Kerja atau populer disebut omnibus law pada kamis 8/10/2020 tak luput dari bentrok di lapangan antara peserta demo dengan aparat penjaga keamanan.

Di beberapa daerah terjadi kericuhan, pengrusakan fasilitas umum, aksi pembakaran dan lempar-lemparan benda berbahaya. Sebagai salah satu cara mengendalikan situasi, aparat diduga sudah mengamankan dan atau menahan ratusan mahasiswa peserta aksi yang diduga melanggar aturan demonstrasi.

DPP KNPI memandang kesalah pahaman teknis antara demonstran dengan aparat dalam aksi massa adalah hal yang sering terjadi dan tidak harus berakhir dengan tindakan hukum penahanan. Para mahasiswa sedang melakukan tugas sosialnya sebagai agent of change, kekuatan kontrol pemerintah dan memperkuat pilar demokrasi.

"DPP KNPI menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia agar turut memberikan bantuan pendampingan atau membentuk tim advokasi pemuda/KNPI untuk mendampingi proses hukum bagi peserta demonstrasi dan menjamin tidak adanya penahanan oleh pihak Kepolisian RI atas peristiwa yang terjadi." Demikian inti surat DPP KNPI yang juga telah diedarkan melalui akun media sosialnya.

Haris Pertama, SH Ketua Umum DPP KNPI sebelumnya juga telah meminta kepada para pengurus DPD agar segera mengadvokasi demonstran mahasiswa dan peserta aksi lainnya yang ditahan. **