[Cegah] Virus Corona; Karaoke, Tempat Dugem dan Panti Pijat Kota Malang Tutup Hingga 29Mei

Ilustrasi / google
JurnalMalang - Wabah korona masih menjadi ancaman global. Di beberapa daerah termasuk di Malang Jawa Timur sudah ada yang terinveksi dan sedang dalam penanganan medis.

Sehingga proteksi maksimal harus dilakukan untuk menghentikan penyebaran pandemi ini. Pemkot Malang melakukan sejumlah langkah preventif untuk mengamankan kota yang berpenduduk hampir 1 juta jiwa ini dari potensi perluasan corona.

Kebijakan terbaru Pemkot Makota adalah dengan mengoordinir dunia usaha berpatisipasi dalam mereduksi virus corona, antara lain dengan cara pembatasan layanan cafe, RM dst. Beberapa jenis usaha seperti karaoke KTV, fasilitas dugem, biliar dan panti pijat agar meliburkan sementara aktifitas usahanya. Berikut penjelasan lengkap yang dipublish melalui akun twitter @PemkotMalang:

#NawakNgalam, Wali Kota Malang Terbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi COVID-19 dan mencabut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

1.Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi COVID-19 sekaligus mencabut Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam menghadapi COVID-19. #COVID19indonesia #malang

2.Pengusaha wajib menyediakan hand sanitizer di tempat usaha. #malang #COVID19indonesia

3. Pengusaha mengajak karyawannya untuk selalu mengupayakan hidup bersih dan sehat, menjaga lingkungan rumah dan sekitarnya, serta melakukan upaya-upaya pencegahan sesuai protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah. #COVID19indonesia #malang

4. Tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020. #COVID19indonesia #malang

5. Mulai 19 Maret 2020 - 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar, bila terjadi antrean, jarak antarorang minimal satu meter. #COVID19indonesia #malang

6. Pembelian barang oleh masyarakat dibatasi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebagai berikut: beras 25 kilogram, gula 2 kilogram, tepung terigu 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram #COVID19indonesia #malang

7. Hotel/ guest house/ apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu/ pengunjung dari negara/ daerah terjangkit COVID-19 agar melaporkan ke Dinas Kesehatan melalui Layanan Tanggap COVID-19 @PSC119MAKOTA atau 119 ext 9 dan nomor 08113664119. #COVID19indonesia #malang
Pengumuman pemkot diatas diapresiasi positif oleh warganet. Semoga wabah Covid19 dapat dibasmi dan kehidupan masyarakat kembali berlangsung normal. *ed1