STIH Malang Gandeng Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Kuliah Tamu "Mekanisme Peradilan Militer di Indonesia"

Kuliah Tamu Peradilan Militer di STIH Malang oleh Kolonel CHK Budiono, S. H., M.H /jm
Malang - Institusi Pendidikan Tinggi Hukum tertua di Malang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri menggelar kuliah tamu di kampus yang berlokasi Jl, Joyo Raharjo Merjosari, Malang (29/10/2019) 08.00 Pagi WIB. Hadir sebagai narasumber Kolonel CHK Budiono, S. H., M.H.

Kuliah tamu atas kerjasama dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta ini dibuka oleh ketua STIH Sunan Giri Malang, H. Moch. Muchtar, S.H., M.Si. dan dilanjutkan acara inti, kuliah tamu yang bertemakan, ‘Mekanisme Peradilan Militer di Indonesia’.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Malang Raya, mahasiswa dan dosen sangat antusias mengikuti acara kuliah tamu ini hingga selesai.

Jika seorang militer mempunyai masalah terkait hukum perdata, ataupun masalah seperti warisan, militer tersebut dapat mengajukan kepada Pengadilan Negeri. Berbeda dengan hukum pidana, militer mempunyai pidana ‘khusus‘ yang berbeda dengan masyarakat selain militer.

Dalam kuliah tamu ini dijelaskan tentang peradilan militer di Indonesia. Mulai dari dasar-dasar peradilan, kompetensi peradilan militer, kelembagaan Peradilan Militer serta Tahapan hukum pidana Militer yang berkaitan dengan tema acara tersebut.

Terkait peradilan militer di Indonesia, tentunya tidak akan lepas dari ‘Dasar’ adanya peradilan militer. Berikut dasar-dasar militer di Indonesia :
– UUD 1945 pasal 24 ayat 2
– UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 18
– UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer

Sebagaimana diketahui, Kompetensi tentang peradilan sbb:
a. Peradilan Militer : Memeriksa dan memutuskan pelaku Tindak Pidana yang berpangkat Kapten ke bawah.
b. Pengadilan Militer Tinggi : Memeriksa dan memutuskan pelaku Tindak pidana yang berpangkat Mayor ke atas. Dan memeriksa dan memutuskan Tp yang berpangkat Kapten ke bawah yg melakukan banding .
c. Pengadilan Mil Utama : memeriksa dan memutus pd tkt Banding Tp yang diputus oleh peng Mil Tinggi.
Memeriksa dan memutus pd tkt banding sengketa TUM.
d. Pengadilan Pertempuran : Memeriksa dan memutus tkt pertama dan terakhir Tp mil di daerah pertempuran.

Acara ini ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh Gus Muhammad Danial Farafish, S.H., S.Hum., M.Ag. Gus Danial merupakan Pengasuh Lembaga Tinggi Pesantren Luhur Malang yang juga menjadi salah satu dosen di STIH Sunan Giri Malang.

Dengan diadakannya acara ini diharapkan seluruh mahasiswa umum khususnya STIH Sunan Giri Malang paham akan sistem peradilan militer di Indonesia. [Sumber Berita diolah dari: PesantrenLuhur.Or.Id].