DUALISME KEPEMIMPINAN STIH MALANG; KONFLIK STATUS DI SARANGNYA SARJANA HUKUM

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) adalah salah satu perguruan tinggi swasta tertua di Malang, yang tidak hanya mencetak ribuan sarjana hukum handal tetapi juga menjadi “saksi” penting dari sejarah perkembangan pendidikan tinggi di Malang dimasa lalu. Pada jamannya, STIH merupakan kampus hukum yang pretisius, salahsatu penerus dari kampus tua Universitas Nahdlatul Ulama (UNNU) Malang. Namun kini, STIH semakin tidak dikenal terutama sejak kampus bersejarah ini dilanda konflik dualisme Yayasan / Lembaga, yang kini menunggu putusan dari para yang mulia HAKIM AGUNG di MA.

Berdirinya STIH tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan perguruan tinggi di Malang dimana pada jaman itu Malang sedang bangkit pasca revolusi kemerdekaan dan konflik politik yang keras era 60an. Di Celaket timur (sekarang tempat SMU Shalahuddin) dulunya adalah sentral kegiatan pendidikan NU dimana telah berdiri SMEA / SMP NU dan UNNU. Sejarah perjuangan dibidang pendidikan Omek PMII Malang juga dimulai dari sini. UNNU sendiri telah dirintis sejak tahun 1958 oleh para Kyai yang peduli pendidikan dan Rektornya kala itu adalah Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. Atas dukungan pemerintah melalui Kemenag dan tokoh2 pendidikan Malang maka didirikanlah IAIN, yang untuk sementara aktifitas belajarnya dipusatkan di kampus Celaket.

Dunia pendidikan di Malang terus berkembang meskipun situasi politik memanas terutama pasca tragedi G30SPKI 65. Pemerintah lalu mewujudkan janjinya menyediakan lahan untuk IAIN / UNNU di Dinoyo, maka tahun 1972 kedua kampus ini pindah ke lokasi yang disiapkan yaitu di lokasi yang sekarang kita kenal UNISMA.
Atas dasar berbagai pertimbangan maka UNNU berubah menjadi Universitas Sunan Giri (UNSURI) dan tahun 1976 IAIN mendapat lokasi baru jalan Gajayana (Lokasi UIN Maliki sekarang). Sejak saat itu IAIN Sunan Ampel makin melejit sebagai perguruan tinggi, berkali-kali ganti nama misalnya STAIN, UIIS hingga akhirnya puluhan tahun kemudian diresmikan Presiden SBY sebagai UIN Maulana Malik Ibrahim. Dibalik berdirinya kampus megah (UIN) yang berambisi menjadi "Al-Azhar" Asia Tenggara ini ada Universitas Nahdlatul Ulama (UNNU) sebagai cikal bakalnya. Ada rangkaian sejarah perjuangan yang panjang sebelum UIN moncer sebagai kampus berma'had termodern di Indonesia: jaringan luas dan tanahnya ada dimana-mana, termasuk masalah dan sengketa hukumnya....

Sementara "saudara tua" UNNU sudah berubah menjadi UNSURI dan sekitar tahun 1977an berubah lagi menjadi UNISMA hingga saat ini. Rektor pertamanya adalah tokoh pendidikan yang bernama KH. Usman Mansur. Lembaga baru ini berkembang dari hanya fakultas Tarbiyah menjadi kampus multi fakultas, kecuali fakultas hukum.
----------------
Prof. Dr. HM. Koesnoe, SH kemudian tahun 1976 memimpin pendirian perguruan tinggi yang khusus berkonsentrasi pada fakultas HUKUM. Maka direalisasikanlah berdirinya Yayasan Pendidikan Sunan Giri Malang (YASPURI) tahun 1979 yang kelak menaungi lembaga pendidikan tinggi yang bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri atau kini dikenal STIH Malang. STIH angkatan pertama yang hanya memiliki 30 mahasiswa, dalam waktu lima tahun (1984) berkembang menjadi 500an mahasiswa, melahirkan masalah baru: ruang kuliah Unisma sudah tidak bisa lagi berbagi tempat dengan STIH Malang. Pilihan yang sulit harus diambil, STIH harus memiliki gedung sendiri pada kondisi dimana perkembangan mahasiswa UNISMA juga sedang pesat.


Ketua Yayasan pada saat itu Prof. Dr. H. Moh.Koesnoe, SH berpikir keras mencari jalan keluar tanpa mengandalkan subsidi mahasiswa. Beliau dikenal tidak hanya sebagai penggagas berdirinya banyak institusi pendidikan di Malang, tetapi juga tokoh Malang yang sangat berpengaruh di tingkat nasional, bahkan di luar negeri reputasi intelektual beliau diakui. Integritasnya diuji ketika STIH siap-siap "terusir" dari Unisma. 

Prof. Koesnoe pun membeli lahan yang dikemudian hari hingga sekarang ditempati STIH. Untuk membeli lahan yang berlokasi di Jalan Joyo Raharjo Kelurahan Merjosari Kec. Lowokwaru Malang itu, beliau menjaminkan beberapa aset rumah/tanah pribadinya di Bank (1984). Demikian pula untuk menuntaskan pembangunan kampus STIH, beliau menjaminkan dua rumahnya demi mendapatkan kredit dari BDNI Surabaya. Dan akhirnya, juga karena kebersamaan para pionir dan pendiri STIH berdiri megah dengan gedung sendiri, menerima ribuan mahasiswa per tahunnya dan sudah bisa bersaing dengan kampus-kampus lain termasuk tetangga sebelah (Universitas Gajayana).
---------------
Dalam perjalanannya yang panjang, lalu STIH diterpa masalah internal. Kampus bersejarah itu kini dipimpin/dikelola oleh dua kubu; sama-sama punya mahasiswa, menempati kampus yang sama, berkantor di lokasi yang sama dan meskipun kedua belah pihak sama-sama memiliki ikatan historis dengan sejarah perjalanan STIH, masing-masing mengklaim diri adalah pihak yang sah memegang kendali kampus.

Kebenaran tak bisa mendua. Hanya satu pihak yang sah dan boleh menyelenggarakan aktifitas pendidikan dibawah naungan Yayasan YASPURI, yang berartipula satu pihak lainnya adalah ilegal dan proses perkuliahannya tidak sah. Tak salah apabila KOPERTIS WILAYAH VII sempat memboikot pelayanan administrasi kepada STIH sampai menunggu terbitnya keputusan pemerintah pihak mana yang benar-benar sah berhak memegang STIH.

Agar mahasiswa dan masyarakat yang kuliah di STIH tidak menjadi korban, negara harus hadir di dalam polemik hukum STIH Sunan Giri Malang. Negara juga harus memberikan keputusan yang cepat dan kepastian hukum yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Seandainya ada celah rekonsiliasi maka hanya pemerintah yang lebih mampu menyatukan keduanya. Yang pasti, dualisme kepemimpinan STIH tidak hanya menyebabkan tercorengnya citra lembaga di mata publik tetapi juga mengancam legalitas layanan belajar dan status ijazah alumni yang berartipula merugikan masyarakat luas.

Berdasarkan salinan yang ditunjukkan kepada JurnalM terdapat beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait konflik dualisme STIH Malang:
  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerbitkan Keputusan dengan Nomor: AHU – 5666.AH.01.04.Tahun 2012, yang intinya adalah Mengesahkan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Sunan Giri Malang (YASPURI) dengan NPWP: 01.223.872.1-652.000 yang sesuai dengan Akta Nomor 3 tanggal 1 November 1979 yang dibuat oleh Notaris Gusti Kamarudzaman dan Akta Nomor 38 tanggal 30 April 2012 yang dibuat oleh Notaris Haji Chusen Bisri, SH.
  2. Kopertis Wilayah VII Kemendikbud menerbitkan surat Nomor: 017/K7/AK.t/2012 yang menginformasikan bahwa Kopertis wil VII kembali memberikan pelayanan administrasi kepada STIH Sunan Giri Malang.
Polemik STIH kelihatannya sudah diambang selesai. Namun sebagai warga negara yang taat hukum semua harus mengharga proses hukum yang sedang terjadi yaitu adanya pengajuan KASASI dari salahsatu pihak yang bersengketa kepada Mahkamah Agung. Saat ini di tingkat MA amar putusannya adili sendiri.

Sebelum adanya konflik, pihak tersebut adalah juga bagian penting dari Kepengurusan Yayasan YASPURI angkatan pertama. Kedua belah pihak sama-sama memiliki ikatan historis dengan sejarah STIH dan sejarah lembaga sebelumnya.


Langkah terbaik adalah musyawarah antara kedua kubu STIH agar kembali bersatu menjadi kampus hukum terbaik di kota pendidikan ini. (red2).