Respon Ketum Solidaritas Generasi Muda Papua Terhadap Kasus Gubernur Papua L.E.

Arie Ferdinand Waropen, KetuaUmum SGM-P / ist

*RESPON SGM-P TERHADAP DUGAAN KASUS KORUPSI GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE*

**Arie Ferdinand Waropen, Founder dan Ketua Umum DPP Solidaritas Generasi Muda-Papua (SGM-P).

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua dari Partai Demokrat yang terpilih dua periode jabatan hingga saat ini. Berkaitan dugaan kasus suap/gratifikasi yang menimpa guberbur Papua (LE) dan belakangan ini marak diperbincangkan publik. Ketua Umum DPP Solidaritas Generasi Muda-Papua, Arie Ferdinand Waropen pun angkat suara.  

"Saya kira sebagai bagian dari generasi muda OAP saat ini, kita semua merindukan Papua yang lebih baik. Tentu hal ini bisa terwujud ketika semua yang terlibat/ berwenang mau duduk dan berbicara. Pak Gub Papua (LE) harus kooperatif. Negara/pemerintah  pusat juga harus memberikan ruang Hak dan menjamin keamanan LE untuk berobat sesuai kondisi yang dialami. Sehingga proses pembuktian dan hukum segera bisa berjalan transparan. Agar tidak lagi rakyat OAP terus diposisikan menjadi tameng apa lagi sampai korban terhadap dugaan kasus yg harus dibuktikan kebenarannya." Pungkas Ketua Umum SGM-P. 

Menurut Arie, letak persoalan suap/gratifikasi yang ditujukan dugaannya kepada LE harus dilihat item per item persoalan. Tidak bisa mencampurkan semua menjadi isu yang kian luas dan berpotensi mengaburkan isu dugaan awal. Apalagi isu kasus ini muncul jelang tahun-tahun politik, sehingga fokus dengan konsisten pada dugaan kasus semula. 

"Saya kira kita perlu melihat ini dengan cermat, bagian per bagian dan jangan sampai menggiring ini keluar dari dugaan awal kasus ini yang telah diupayakan dalam kinerja kawan-kawan KPK. Terpenting adalah sebisa mungkin pak gubernur harus kooperatif. Bila kondisi kesehatan tidak menunjang, maka pemerintah pusat juga harus berikan ruang hak pengobatan kepada pak Gub dan menjadi keamanannya beliau."

Selanjutnya terkait dugaan yang disangkakan kepada LE harus dibuktikan kebenarannya sesuai prosedural hukum yang ada. Bila benar terbukti bersalah, maka wajib disanksikan sesuai dengan pelanggaran yang bersangkutan. **