KNPI Jawa Timur Minta POLRI Berantas Judi Online dan Robot Trading Ilegal

Sena Kogam, Wkl. Sek KNPI Jatim / ist

Surabaya - Masih maraknya berbagai platform yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas judi online dan robot trading crypto ilegal, mendapatkan sorotan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Jawa Timur.

"Situs dan aplikasi yang mengarah ke judi online harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Robot trading ilegal juga tak kalah bahayanya, menjerat masuknya dana masyarakat yang berhasil ditipu dengan janji keuntungan berlipat, ujung-ujungnya scam," kata Sena Kogam, Wakil Sekretaris DPD KNPI Jawa Timur pada media, Jumat 22/4/2022.

Menurut Sena, sudah lama keluhan masyarakat tentang keberadaan platform-platform ilegal yang masih dapat diakses dengan bebas di Indonesia. Sayangnya, ketika sudah jatuh banyak korban baru ada tindakan.

Sena Kogam mempertanyakan kinerja Kemeninfo RI yang tidak melakukan upaya maping situs dan aplikasi judi dan trading ilegal sebagai langkah preventif mencegah sebelum terjadinya korban. Cyber Crime POLRI juga seharusnya melakukan tindakan preventif melacak pemilik dan pengelola aplikasi. Dan Pemerintah harusnya dapat memblokir situs dan aplikasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini publik dihebohkan dengan maraknya kasus penipuan online yang melibatkan selebram sebagai afiliator dan sejumlah selebriti yang diduga turutserta dalam mengendors produk yang meresahkan masyarakat tersebut. Kasus terakhir, robot WTrade yang diklaim sebagai robot penghasil uang kilat dari trading cryptocurrency menghilang tanpa jejak setelah berhasil menggalang dana dari masyarakat yang berhasil diperdayainya. Belum ada pihak yang melaporkan secara resmi kasus ini.

Dicontohkannya, beberapa platform yang diduga ajang judi yang masih eksis adalah Pragmatic, Higgs Domino, PKV Game dan situs-situs judi online lainnya. Aparat mestinya dapat menganalisis potensi pelanggaran hukum dari kegiatan tersebut, sebagaimana yang diatur pasal 27 ayat 2 ITE 11 tahun 2008 dan 45 ayat 2 no 19 tahun 2016 dan UU TPPU 8 tahun 2010.

"Anehnya, sejumlah bank BUMN digunakan sebagai sarana transaksi, deposit maupun penarikan dana di aplikasi ilegal yang tidak mengantongi izin Bappeti RI. Apakah bank BUMN ini tidak masuk kategori turut serta sebagai fasilitator kejahatan online?" Ungkap Sena yang berharap agar ada regulasi perbankan yang tegas untuk menanggulangi arus transaksi dana kejahatan ekonomi di internet.

Mantan Ketua PC PMII Kota Malang tersebut juga berharap para korban yang dirugikan melaporkan ke pihak yang berwajib. Tim hukum DPD KNPI Jawa Timur siap mendampingi dan mengawal kasusnya hingga tuntas. **