Hibah BMD Makota ke PCNU, Barikade GusDur Apresiasi Peran DPRD Kota Malang


JurnalMalang - Proses formal hibah aset Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang kepada PC NU Kota Malang yang berjalan lancar tidak lepas dari komitmen, peran dan perjuangan DPRD Kota Malang. Sidang Paripurna di DPRD Kota Malang, Selasa, 26/10/2021 malam, seluruh Fraksi telah menyepakati hibah BMD tersebut. Proses menuju kesepakatan ini tidak lepas dari musyawarah pimpinan dengan seluruh anggota DPRD.

"Kami mewakili Ketua DPC Barisan Kader GusDur Kota Malang, dan Ketua Ranting NU  Sukun Gempol mengapresiasi dan mengucapkan beribu-ribu terima kepada Ketua DPRD Kota Malang Bapak I Made Rian atas peran dan dukungannya dalam proses hibah aset tanah Pemkot kepada NU Kota Malang. 

Terima kasih juga kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Malang yang berjasa dalam proses ini. Kami angkat topi tinggi dan hormat untuk beliau semua, semoga selalu sehat  panjang umur, semakin sukses dan bersinar semua karier dan harapan. Salam hormat," ujar Gus Dersi Hariono, Ketua Barisan Kader Gus Dur Kota Malang.

Sebagaimana dalam liputan media, Hibah BMD Kota Malang berupa hibah lima aset yakni, kantor PCNU di Jalan KH Hasyim Asy'ari, kantor MWC NU Kedungkandang di Jalan Ki Ageng Gribig, kantor MWC NU Lowokwaru di Jalan Candi Panggung, kantor MWC NU Klojen di Jalan Cianjur dan kantor MWC NU Blimbing di Jalan Raden Intan.

Secara regulasi, Barang Milik Daerah dapat dihibahkan karena sudah memenuhi persyaratan: a. bukan merupakan barang rahasia negara; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai amanah pasal 399 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 bahwa lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian, AD/ART, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten dapat menerima Hibah atas pesetujuan DPRD dalam Sidang Paripurna. **