Tempat Layanan Rapid Test Covid-19 Kota Malang: Ada yang Dekat, Murah dan Cepat



Surat Keterangan (non reaktif) Rapid Test sebagai Syarat bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Penumpang Pesawat / masuk gedung Bandara.

JurnalMalang - Rapid Test Covid-19 cukup penting saat ini sebagai syarat layanan kesehatan dan perjalanan (KA dan Pesawat). Misalnya ibu hamil yang mau melahirkan maka harus terlebih dahulu melakukan rapid test bersama keluarga pendampingnya selama proses bersalin. Setiap RS juga melayani rapid test dengan biaya yang beragam.

Demikian juga dengan calon penumpang Kereta Api jarak jauh dan penumpang pesawat, harus memiliki Surat Keterangan Rapid Test Covid19 yang masih berlaku. Maka sehari sebelum melakukan perjalanan jauh sebaiknya melakukan rapid test c19 untuk mendapatkan Surat Keterangan Non Reaktif Covid19.

Tempat test rapid covid 19 yang ada di tengah kota Malang adalah di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang, Jl. Buring No.10, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang.

Layanan Rapid test kantor PMI Kota Malang dibuka mulai jam 8.00 pagi, di ruang depan sebelah kanan/sisi utara gedung. 

Pertama-tama kita harus mendaftarkan diri, mengisi formulir secara online di link/barcode yang terpasang di depan dinding kaca, atau di link di gambar bawah ini. Kemudian menaruh KTP di kotak antrian. Selanjutnya menunggu giliran dipanggil untuk cek data, tandatangan dan  langsung membayar biaya rapid test Rp 90.000,- tunai. 


Petugas akan mengarahkan ke ruang rapid. Proses rapid test berlangsung singkat. Dokter akan mengambil sedikit darah di ujung jari dengan alat khusus tanpa terasa sakit.

Tinggal menunggu hasilnya. Jika datang pagi dan jarang antriannya maka hasil test bisa langsung ditunggu antara 30 menit - 1jam. Jika antrian agak banyak maka yang test jam 09.00 baru bisa mengambil hasilnya sekitar jam 12.00 siangnya.


Layanan rapid test di kantor PMI kota Malang sangat bagus, praktis dan murah.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang rapid test dan layanan stasiun KA/Bandara adalah:

1. Syarat wajib melakukan perjalanan jauh melalui jalur KA dan Bandar Udara harus membawa surat keterangan rapid test covid19 dengan status non reaktif

2. Surat Keterangan Rapid Test berlaku 15 hari. Lebih dari itu harus melakukan rapid test kembali.

3. Dalam Bandar Udara Abd. Saleh Malang dan Bandara Internasional Juanda Surabaya TIDAK menyediakan layanan Rapid Test Cov19.

4. Dalam ruang bandara, suket rapid akan diverifikasi petugas dan setiap pengecekan tiket suket juga harus ditunjukkan kepada petugas.

5. Sesampai di bandara tujuan, semua penumpang wajib mengisi form digital Kartu Kewaspadaan Kesehatan Kemenkes, dipandu petugas. Siapkan akun email. *Red


Link  Tempat RapidTes Lion Air DLL dekat Bandara Malang (Pakis)