Masuk Stasiun dan Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker

Ilustrasi Stasiun KA/ ig
Malang - Sebagai langkah taktis dan prefentiv mencegah meluasnya penularan corona virus, khususnya demi menjaga keamanan penumpang Kereta Api, PT. KAI Daop 8 Surabaya (yang juga meliputi jalur Malang Raya) mengeluarkan aturan baru mulai tanggal 12 April 2020. Yaitu para penumpang KA wajib menggunakan masker atau kain penutup hidung dan mulut ketika berada di area stasiun dan di atas KA.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya  tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (08/04/2020).
Kebijakan baru berupa kewajiban memakai masker bagi seluruh penumpang KA ini, menurutnya sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Menjelang 12 April 2020, PT KAI Daop 8 Surabaya mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,” lanjut Suprapto.
Dijelaskan juga bahws sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran COVID-19 lainya, seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA jarak menengah/ jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social/ physical distancing di stasiun dan di atas KA.
Kebijakan pembatalan sejumlah kereta api dan pembatasan kapasitas daya angkut penumpang baik di KA jarak jauh/ menengah  dan KA lokal, mengakibatkan penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Tercatat pada tanggal 1 Maret 2020, jumlah penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya mencapai 40.148 orang dan jumlah penumpang yang turun mencapai 40.662 orang.
Jumlah penumpang saat ini, angkanya semakin turun dratis, ini bisa terlihat dari jumlah penumpang pada tanggal 7 April 2020 yang naik 5.323 orang, dan yang turun 6.213 orang.Bagi masyarakat yang ingin membatalkan perjalanannya, PT KAI memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api, hingga keberangkatan 4 Juni 2020, dari semula hanya sampai 29 Mei 2020. 
Bagi para Penumpang yang ingin membatalkan perjalanan KA, dapat meng-cancel tiket KA nya melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan (Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Bojonegoro). Saat ini jumlah tiket yang dibatalkan di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dari periode 1-7 April 2020 mencapai 10.079 tiket.
Masyarakat diharapkan menunda perjalanan yang tidak mendesak dan mengikuti aturan pemerintah dalam upaya mengendalikan covid yang hingga saat ini masih mewabah di Indonesia. **