Polemik "Air" Antara Pemkot vs Pemkab Malang

Ilustrasi Air / google
JurnalMalang - Bisnis air bersih (PDAM) antara Pemkot dengan Pemkab Malang sedang hangat dibicarakan, yaitu menyangkut keberatan pemkab terkait harga jual air yang dinilainya terlalu murah. Sementara ini, pemkot ingin mempertahankan harga lama dan saat yang sama menaikkan secara berkala harga jual ke konsumen (pelanggan PDAM). Selisih hargapun makin jauh dan secara bisnis Pemkab merasa "dicurangi". 

Bupati Rendra Kresna lalu bicara lantang, "Selama ini mereka (PDAM Kota Malang -red) hanya membeli Rp 80 per meter kubik kepada kami, sementara mereka jual dengan harga berlipat - lipat. Sedangkan yang masuk ke Pemkab Malang sekitar Rp 1 miliar per tahun." (RadarMalang/2/8).

Salahsatu sumber utama air minum/mandi di kota Malang bersumber dari Kabupaten Malang. PDAM Kota membeli air dari Kabupaten (sumber Wendit misalnya) dengan harga yang sangat murah, lalu pemkot menjual ke pelanggan (masyarakat) dengan harga sangat tinggi, berkisaran Rp 2.800 - Rp 3.500 per meter kubik. Atas 'ijin' dewan, pemkot (PDAM) telah menaikkan harga jual air secara bertahap sejak tahun 2015.

Pelomik air akhirnya membuka fakta yang tidak banyak diketahui masyarakat (konsumen air). Bahwa selisih harga beli dengan harga konsumen (yang terus naik tiap tahunnya) sangat jauh dari hitung hitungan bisnis awam. Perusahaan air milik warga kota Malang ini meraup keuntungan yang sangat besar dari penjualan air ke 146 ribu pelanggan, namun kondisi keuangan perusahaan ini tidak terpublikasikan secara luas di masyarakat. Perusahaan milik publik yang dinyatakan sehat tidak bisa serta merta menaikkan harga jual hanya karena alasan kenaikan biaya operasional pemeliharaan. Semua harus melewati tahapan kajian dan sosialisasi yang luas.

Sudah sejak 2015 rencana evaluasi harga jual air Wendit ini dimunculkan Pemkab namun selalu kandas, menimbulkan kecurigaan ada kesepakatan terbatas antara para elit pengambil kebijakan. Jika saat ini Bupati Rendra sudah bicara tegas maka hasilnya sangat dinanti warga kabupaten yang mengharapkan adanya peningkatan PAD dari sektor air. Tetapi jika kandas lagi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, bisa menimbulkan kcurigaan ada permainan pengaturan harga air yang melibatkan petinggi kedua instansi. Rakyat kabupaten perlu mengawal konsistensi Bupatinya dalam mewujudkan keadilan dari sektor bisnis air.

DPRD kota Malang penting segera melakukan komunikasi formal dengan PDAM kota Malang untuk : 

  1. Merespon aspirasi Pemkab dengan mendukung rasionalisasi harga BELI air terbaru;
  2. Evaluasi harga JUAL air dalam kota untuk membatalkan keputusan kenaikan harga air bertahap yang tengah berlangsung di kota Malang;
  3. Evaluasi penarikan retribusi sampah/kebersihan (DKP) yang disatukan dalam pembayaran air PDAM  kota Malang.

Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertanyakan, sejauh mana realisasi pasal 33 UUD 1945, ayat 3 yang berbunyi "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." (red).