Sebelum Di "Petisi" Publik, PDAM Kota Malang Harus Buktikan Layanan yang Prima

Ilustrasi Air / net
JURNALMALANG.COM - Tidak hanya parkir yang mengalami kenaikan harga di kota Malang. Tarif air pun mengalami lonjakan yang lumayan tinggi namun kenaikannya diangsur per tahun. Berawal dari terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Malang Nomor 39 tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Air dan Biaya Langganan di PDAM Kota Malang; mengganti Perwal lama nomor 93 thn 2008.

Bahasa yang digunakan adalah "Penyesuaian Tarif" dengan sejumlah alasan yang tidak terlalu diketahui publik. Dan kenaikan ini ternyata sudah dan akan terus dilakukan secara beruntun sejak mulai 1 Desember 2014 hingga nanti Desember 2017.

Kenaikan ini tidak hanya pada harga air tetapi juga pada biaya langganan (abonemen). Sebagai gambaran selisih kenaikan harga sebagai berikut :

Untuk Rumah Tangga golongan paling bawah (A IIA), dengan asumsi pemakaian air maksimal 10M3 (kubik) per bulan (makin banyak penggunaan makin mahal harganya):
  • Harga Air Thn 2014-Des2015 Rp 2.400 /m3 dengan Biaya Abonemen Rp 12.000;
  • Harga untuk Bulan Jan sampai Des2016 Rp 2.600/m3 -- Abonemen Rp 13.000;
  • Harga mulai Jan2017 - Des2017 Rp 2.700/m3
Logika jualan air PDAM ini berbeda dengan jual-beli air kemasan perusahaan swasta. Disini, semakin banyak penggunaan (Pembelian) maka semakin mahal harganya. Selisih mahalnya cukup tinggi untuk pemakaian air di atas 10m3.

Daftar Lengkap Harga Air / sumber: pdamkotamalang.com
Jika harga air yang dibeli oleh PDAM kepada pihak lain (misalnya Pemkab Malang) dengan harga yang sangat murah (thn2015 dari sumber Wendit Rp 80,/m3) maka keuntungan yang didulang PDAM kota Malang sangat besar. Makin besar keuntungan seharusnya semakin deras aliran airnya dan makin lancar layanannya.

DENGAN KENAIKAN tarif dan biaya langganan yang drastis tersebut di atas, maka sangat wajar masyarakat (konsumen/pembeli) berhak untuk :
  • Mendapatkan layanan yang prima dengan jaminan aliran air yang lancar tanpa diskriminasi lokasi;
  • Pihak PDAM memaksimalkan layanan dan melakukan langkah preventif menghadapi gangguan layanan serta reaksi cepat atas sejumlah laporan gangguan;
  • Mekanisme pengajuan pindah meteran dengan sistem online dan atau layanan langsung berkunjung ke rumah pelanggan;
  • PDAM sebagai BUMD trasparan dalam melaporkan keuangan perusahaan dan pemasukan/laba yang disetorkan kepada kas daerah.
Namun faktanya, masih banyak gangguan yang dikeluhkan masyarakat. Beberapa waktu yang lalu terjadi gangguan aliran air yang macet total berhari-hari di area kampus (seperti Sumbersari, Sukun dan lainnya) serta beberapa kawasan yang aliran airnya macet di jam-jam tertentu. 

Tidak ada kompensasi yang diterima pelanggan atas kerugian yang dialami akibat gangguan layanan PDAM. Perhatikan resiko yang dihadapi masyarakat saat ada gangguan aliran air.

"Aduh, gimana ini??? Komplenan via twitter koq ndak ada tindakan sama sekali itu loh?? Udah bayar gak pernah telat, mesti tepat waktu dan gak pernah nunggak lagi.. Saya risih diprotes/dicocoti sama anak kosan..
Udah hampir 5 hari mati pletes wes, gak ada air setetespun.. Koq bisa sampe kayak gini e?? Kalo komplen, bilangnya sudah disampaikan ke pihak terkait, tapi mana buktinya?? Mohon perhatiannya dengan sangat untuk segera dinyalakan dengan lancar kembali.. Terima kasih." ungkap seorang warga di medsos (Hanindyo WP) bulan lalu, yang dijawab dalam "bahasa robot" oleh PDAM: "Laporan sdh Kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas terkait,terima kasih."

Yang terbaru, "Kenapa di daerah samaan dr td sore mati? Dan slalu tidak ada info. Disini sering mati terutama di hari2 weekend. Jd tdk bisa complain ke kantor ranugrati krna dsna layanan call center tdk 24jam." Keluh seorang netizen yang menjelaskan bahwa disana hampir setiap minggu air mati. "Yg selalu seharian pernah juga sampai 3hr sampai dkirim tangki air. Saya sudah sering complain tdk ada tanggapan. Makasih".

PDAM Kota Malang sebaiknya membenahi sistem dan perangkat layanannya, jangan hanya rajin menaikkan tarif. Pada saat rakyat terlambat membayar, langsung didenda bahkan pada tenggat waktu tertentu sambungan air dicabut tanpa kompromi. Dan untuk bisa berlangganan lagi dikenai biaya pasang baru.

Sistem "tangan besi" yang dilakukan petugas negara terhadap pemilik perusahaan (rakyat) masih dimaklumi sebagai 'proses' menuju perbaikan oleh masyarakat. Buktinya, ketika pihak PDAM gagal memberikan layanan prima rakyat tidak menuntut ganti rugi, justru masih sempat mengucapkan terima kasih.

Sementara, DPRD harus ikut bertanggungjawab atas kenaikan tarif air, jangan bungkam pura-pura tidak tahu atas sejumlah kesulitan yang dihadapi konstituennya. (red1jm).