Ilustrasi balapan liar / sumber: gridmotor |
Oleh: Fajar Nursaid (Mahasiswa Jurusan Teknik Industri, Universitas Muhammadiyah Malang)
PENDAHULUAN
Balap liar merupakan suatu perbuatan remaja yang sangat beresiko, Balap liar adalah kegiatan adu cepat di jalan raya yang tidak menerapkan aturan (Evangelista,2018) Berdasarkan data tahun 2012 oleh Devisi Humas Mabes Polri yang dihimpun oleh Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia tercatat 117.949 kasus kecelakaan yang disebabkan oleh balap liar.
Balapan liar biasanya dipimpin oleh berbagai kelompok remaja, Pelajar SMA, mahasiswa dan bahkan orang yang sudah menikah juga mengikuti kompetisi ini. waktu yang dihabiskan dalam perlombaan tidak menentu. Karena menyesuaikan kondisi sekitar, Musuh, Cuaca, dan pengawasan polisi setempat. Tetapi balapan liar sering dilaksanakan pada tengah malam hingga menjelang pagi (Ishak,2016).
Berdasarkan pada pendapat Febriana (2016) Bahwasannya berbagai faktor yang mempengaruhi remaja mengikuti balapan liar yaitu ingin mencari jati diri, adanya hobi, adanya motor, cara untuk mendapatkan uang, pengaruh pergaulan, tiada yang merekrut balapan, bahkan mereka melakukannya hanya untuk mengisi waktu luang saat tidak ada pekerjaan.
PEMBAHASAN
Perilaku menyimpang anak muda atau kenakalan remaja, seperti balap liar merupakan kegiatan yang bertentangan dengan norma aturan dan hukum sosial yang dilakukan pada remaja usia dini. Perilaku menyimpang dapat didefinisikan sebagai perilaku yang meresahkan anggota masyarakat. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang telah ditetapkan atau yang telah diterima oleh sebagian orang (Kartono, 2010).
Perilaku menyimpang anak muda bukanlah kejahatan, Melainkan sebagai kenakalan remaja. Karena remaja masih mencari jati diri dan mau melakukan segala hal, bahkan hal yang negatif sekalipun. Berbeda dengan orang dewasa yang melakukan hal negatif seperti tindakan kriminal untuk karena alasan internal. Perilaku remaja yang tidak normal seperti kabur dari rumah, melanggar peraturan sekolah, bergabung dengan geng motor, dan melakukan tindakan kriminal maka itu disebut dengan kenakalan remaja. Orang yang sudah dewasa melakukan kejahatan disebut dengan penjahat.
Remaja merupakan fase transisi dari masa anak-anak ke dewasa, dimana semua aspek masa dewasa berkembang. Dengan kata lain, Remaja adalah tahap pertumbuhan anak menuju kedewasaan yang meliputi pembentukan Mental, Emosional, dan Fisik. Sehingga masa tersebut merupakan tahapan yang tidak tergolong sebagai anak-anak atau dewasa.
Perubahan psikologis remaja meliputi kehidupan intelektual, emosional dan sosial. Perubahan fisik meliputi alat kelamin, sehingga alat kelamin sudah matang dan berfungsi dengan baik (Sarwono, 2006) Masa remaja didefinisi sebagai fase antara masa anak-anak ke tahap dewasa. dengan perkembangan biologis, kognitif, sosial, dan emosionalnya.
Upaya hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penanggulangan perilaku menyimpang seperti balapan liar yang dilakukan oleh remaja saat ini yaitu berupa (1) Tindakan presentif yaitu melakukan patroli pada malam hari, melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat khususnya remaja tentang bahayanya balapan liar untuk keselamatan diri dan pengguna jalan lain, (2) Tindakan represif yaitu penjatuhan hukuman terhadap orang yang melakukan persaingan secara tidak sah menurut UU No. 22 Tahun 2009 mengenai peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Pengembangan fasilitas sebagai upaya pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan balapan resmi seperti sirkuit atau lintasan dan kompetisi balap resmi (Rahmadani,2022).
Mengatasi perilaku menyimpang pelaku balap liar sebenarnya tidaklah sulit jika kita memiliki pemahaman yang cukup. Menurut Siregar (2017), terdapat 6 cara orang tua untuk mengatasi remaja yang sudah terjerumus kedalam perilaku menyimpang tersebut. 6 cara yang dianjurkan antara lain memberikan pendidikan agama, menasehati, menegurnya secara halus, memberikan perhatian, pengawasan, kasih sayang serta pemberian sanksi yang berat supaya anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya kembali. **