Prosedur dan Syarat Calon Penumpang Kereta Api (Jarak Jauh) Era New Normal

Gbr. KA jarak jauh / pt.kai
JurnalMalang - Masa pandemi mengharuskan masyarakat untuk menyesuaikan dengan kebiasaan baru yang sesuai dengan protokol menghadapi covid19. Salah satu yang mendapat perhatian penting adalah aturan dalam perjalanan melalui jalur Kereta Api (KA) jarak jauh.

Syarat yang harus dipenuhi untuk calon penumpang Kereta Api jarak jauh, telah dijelaskan secara detail oleh PT. KAI melalui berbagai publikasi, antara lain melalui link penumpang.kai.id

Berikut ini petunjuk lengkap aturan bagi calon penumpang KA jarak jauh era pandemi covid-19:

Perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, untuk penumpang kereta api jarak jauh serta menengah diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
  2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
  3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
  4. Penumpang wajib menggunakan masker. Masker wajib dipakai dari zona 1 (satu), zona 2 (dua), zona 3 (tiga) pada area stasiun keberangkatan dan kedatangan serta pada saat perjalanan diatas kereta api
  5. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  6. Menggunakan pakaian pelindung (jaket/pakaian lengan panjang)
  7. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4 – 7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  8. PT KAI akan memberikan faceshield kepada penumpang dan penumpang wajib menggunakan faceshield tersebut dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai dengan zona 2 (dua) stasiun tujuan.
  9. Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri
  10. Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh
  11. Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk
  12. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api
  13. Calon penumpang dihimbau datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dana man corona virus disease 2019
  14. Calon penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "PeduliLindungi". (Sumber:  https://penumpang.kai.id/promo?id=224
Demikian penjelasan aturan/syarat melakukan perjalanan dengan transportasi KA jarak jauh di era new normal. **