Diskon Pajak dan Hapus Denda Pajak Ranmor Jatim Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2020

JurnalMalang - Kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga akhir bulan agustus ini. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkannya melalui akun facebooknya pada senin 3/8/2020.

"Karena kembali diperpanjang sampai 31 Agustus 2020, jadi jangan sampai kelewatan lagi ya. Manfaatkan segera kebijakan bebas denda keterlambatan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini.
.
Semoga dapat meringankan beban dan membawa banyak manfaat bagi panjenengan semua selama Pandemi Covid-19. Aamiin." Tulis Khofifah IP. **