FAKTOR BANJIR [DI JAKARTA] KARENA KONDISI TANAH ATAU SAMPAH ?

Ilustrasi, kawasan BundaranHI, DKI / sumber: twitter.
Oleh : Mochammad Nahdi Mubarok
Mahasiswa Fakultas : Ilmu Administrasi Negara (Universitas Islam Malang)

Jakarta, yah tidak asing lagi kita mengenal tentang nama Jakarta, dimana Jakarta adalah Ibukota Indonesia pada saat ini, yang terkenal dengan kepadatan penduduknya, dan menjadi pusat kekuasaan, pemerintahan, dan geopolitika Indonesia, serta kondisinya yang sering banjir disetiap tahunnya, dan lain sebagainya.

Mungkin banyak orang yang heran dan tercengang atas kondisi Jakarta saat ini, yang terkenal banjir parah. Namun juga banyak orang tidak mengetahui pula banjir di Jakarta sudah terjadi sejak lama.
Seperti yang saya baca dari buku Batavia Kota Banjir, karangan dari jurnalis ternama Alwi Shahab, yang pada dasarnya banjir yang melanda Jakarta sudah terjadi sejak zaman Kerajaan Tarumanegara, dimana pada sejak zaman itu pula 66 Gubernur Jenderal Hindia Belanda tidak pernah berhasil mengatasi persoalan banjir.

Mungkin kita tidak heran mengenai adanya banjir di jabodetabek pada setiap tahunnya, apalagi pada saat musim hujan yang melanda Indonesia saat ini yang mungkin menjadi momok menakutkan untuk semua masyarakat Jakarta dalam menangani genangan air hujan yang tinggi dan bisa menjadi banjir ringan ataupun parah Pada tahun 1895 Pemerintahan kolonial Belanda membangun Grand Design untuk menanggulangi banjir di Jakarta. Dari sejarah ini mungkin pemerintah saat ini bias memberi solusi dan perlu adanya sinergi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk menanggulangi banjir yang melanda Jakarta pada setiap tahunnya.
Masalah yang dihadapi
Jakarta yang saat ini dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan kini tengah menangani serta membuat solusi dalam menanggulangi banjir, yang pertama membangun kolam retensi dan waduk, yang kedua melakukan pembangunan tanggul di Pesisir Utara, yang ketiga membangun sumur resapan atau drainase vertikal, dan yang terakhir naturalisasi sungai. Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan anggaran penanganan banjir sebesar 1,2 Triliun untuk pembebasan lahan, dll. 2 waduk raksasa yang berfungsi sebagai penyangga di hulu sungai Ciliwung yang ditargetkan selesai 2020, mendapat kendala macet kisaran 50% karena berubah-ubahnya Pemprov DKI Jakarta 2012-2017, yang mengakibatkan perubahan pada kebijakannya juga.

Banjir Jakarta di awal tahun 2020 kembali memicu polemik, karena sangat parah dari pada 10 tahun terakhir. Dalam situasi ini, pemerintah Jakarta mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat luas, dikarenakan kurang efektif dalam mengurangi dan menanggulangi banjir yang parah. Menurut masyarakat sekitar, menilai bahwa pemerintah saat ini malah menaturalisasi atau memindah air sungai dan tidak memikirkan kedepannya konidisi sungai lainnya bagaimana. Pakar lingkungan juga menyarankan agar dilaksanakan juga normalisasi sungai dan waduk, serta memperlebar, menata tebing, yang dilakukan di area sungai menyeluruh, agar sungai-sungai lainnya mengatasi jumlah volume air yang meningkat drastis pada saat musim hujan. Kementerian PUPR mengundang Pemprov DKI Jakarta untuk membahas polemik mengenai banjir yang melanda Jakarta saat ini. Anies Baswedan menanggapi atas terjadinya banjir di Jakarta setiap tahunnya, ia menganggap bahwa air hujan yang turun dari langit ke bumi, harusnya dimasukkan ke dalam Bumi/Tanah, bukan di alirkan ke gorong-gorong raksasa, karena itu melanggar sunatullah.

Regulasi Peraturan Pemerintah
Peraturan perundang-undangan DKI Jakarta mengenai pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang antara lain mengamanatkan pelaksanaan hal tersebut pada pemerintahan pusat dan daerah. Dalam peraturan tersebut, tindakan yang wajib dilakukan dalam mencegah banjir dan membuat lingkungan lebih baik antara lain:
1. Membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.
2. Memelihara tanaman sejenis vegetasi di halaman rumah, pinggiran sungai, dll.
3. Membuat sumur resapan dan mengalokasikan lahan dengan membuat biopori, agar mampu menyerap air pada saat hujan
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan di kenai denda atau sanksi administratif. Sanksi juga diberikan kepada orang yang menebang pohon secara liar dengan sengaja.
Problem yang dihadapi pemerintah dan masyarakat saat ini adalah bagaimana cara megurangi dan mencegah terjadinya banjir parah yang setiap tahunnya menimpa Jakarta.

Dalam menangani masalah ini, perlu adanya sinergi dari pemerintah dan masyarakat untuk sadar akan merawat kondisi lingkungan alam. Pemerintah perlu lebih tegas lagi dalam memberi sanksi atas perusakan lingkungan yang di antaranya, menebang pohon secara liar, pembakaran hutan, pembuangan sampah sembarangan, dll. Pemerintah juga harus memberi informasi dan arahan terhadap masyarakat atas kesadaran terhadap lingkungan alam. Untuk masyarakat, mungkin perlu adanya kesadaran diri dalam merawat lingkungan alam, dengan membuang sampah pada tempatnya, melakukan reboisasi, tidak menebang pohon secara liar.

Apabila masyarakat merusak lingkungan alam ini, maka perusakan itu juga akan berdampak buruk pada masyarakat luas, seperti banjir, longsor, dll. Dengan merawat dan melindungi lingkungan alam ini dengan efektif, insya Allah banjir di Jakarta akan teratasi dengan sendirinya.

*Mochammad Nahdi Mubarok, Mahasiswa Universitas Islam Malang