ilustrasi / net |
JURNALMALANG - Apa yang anda lakukan bila memiliki uang kertas yang sudah dalam kondisi sobek, cacat atau rusak? Atau memiliki uang koin receh dalam jumlah yang banyak dan ingin menukarkannya? Kami sarankan sebaiknya untuk uang yang sobek jangan di buang gunakan lagi. Uang tersebut bisa ditukar pada Bank Indonesia (BI) terdekat. Salah satu fungsi BI adalah layanan penukaran uang yang rusak/cacat. Untuk wilayah Malang Raya (dan juga kota Batu) berikut ini prosedur dan jadwalnya.
A. Kondisi Fisik Uang Kertas
Seringkali ketika melakukan transaksi baik di pasar atau dimanapun kita menerima uang kembalian yang kondisinya sudah rusak/sobek atau tambalan. Begitu dipakai lagi untuk transaksi pihak penjual tidak mau menerima, minta tukar yang lain. Kondisi fisik uang kertas yang tidak bisa diterima dalam transaksi umumnya: sobek dengan nomor/angka jumlah rupiah hilang sebagian atau seluruhnya, sobek penuh tambalan, bolong-bolong dan hilang beberapa bagiannya.
B. Kumpulkan Dalam Kondisi Apapun
Setiap memiliki uang kertas yang rusak maka sebaiknya dikumpulkan jadi satu. Kami sarankan jangan digunakan lagi sebab akan merugikan pihak yang menerima karena tidak ada jaminan masih bisa diterima oleh penjual yang lainnya. Bila sudah banyak (misalnya terkumpul sekitar Rp 100.000,-) maka tukarkan di BI.
C. Layanan Penukaran Uang Kertas Rusak di BI Malang Raya
Bank Indonesia (BI) Malang Raya kantornya di Jalan Merdeka Utara (Utaranya Alun-Alun Merdeka, Sebelah Timur Sarinah, Baratnya Mall Ramayana), samping persis Kantor Pajak. Bawa uang kertas yang rusak dan atau uang koin anda, tukarkan pada loket di ruangan dalam (sebelumnya jangan lupa minta nomor antrian di security depan).
Khusus untuk layanan Penukaran Uang Kertas yang Rusak jadwal penukaran di BI Malang adalah hari SENIN hingga KAMIS jam 08.00 - 11.00 WIB. Untuk BI Malang, lokasi Parkir kendaraan nunut di Ramayana atau Sarinah (BI tidak menyediakan tampat parkir bagi tamu, lokasi parkir terbatas hanya untuk karyawan).
Untuk Catatan, BI informasinya sudah tidak lagi melayani Penukaran Uang Baru/Pecahan, sebab penukaran uang baru dan pecahan sudah bisa dilakukan di Bank-Bank umum (milik pemerintah) seperti Bank Mandiri...
Demikian sekilas info....