RESENSI BUKU : HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK

NAMA   :  SALMAN AL-FARISI*
NPM   :  21801091064

JUDUL BUKU   :  HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK
PENULIS   :  Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum.;  Hayat, SAP.,M.Si dan HJ. Umi salamah, S.Pd., M.PD.,
PENERBIT   :  PT REFIKA ADITAMA
JUMLAH HAL. :  297 Halaman


HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK DALAM BERMASYARAKAT DAN KELUARGA
Hakikat manusia sebagai makhluk sosial, menurut konsep ini karakteristik dari masyarakat itu adalah adanya sekelompok manusia yang menunjukkan perhatian bersama secara mendasar, pemeliharaan kekekalan bersama, perwakilan manusia menurut sejenisnya berhubungan satu sama lain secara berkesinambungan.
Dengan demikian, relasi manusia sebagai suatu masyarakat itu, tidak terjadi dalam waktu yang singka, tetapi secara berkesinambungan dalam waktu yang relative cukup lama.

Kita setuju bahwa manusia sejak lahir sampai mati selalu terikat dengan masyarakat. Sepanjang hayat di kandung badan, kita tidak akan lepas dari masyarakat, mencari nafkah, serta menerima pengaruh dari lingkungan sosial yang di sebut masyarakat, ia akan mengenal orang lain, dan paling utama mengenal diri sendiri selaku anggota masyarakat.

Latar belakang yang menjadi penyebab manusia hidup bermasyarakat atau berinteraksi dengan sesame dalam kehidupannya adalah untuk menghasilkan pergaulan hidup dalam suatu kelompok sosial. Interaksi sosial di antara kelompok manusia terjadi antara kelompok tersebut sebagai kesatuan dan biasanya tidak menyangkut pribadi anggota anggotanya.

MAX WEBBER mengemukakan, bahwa interaksi sosial selalu menyangkut jumlah pelaku yang saling mempengaruhi. Seorang manusia tidak hanya peranan khas, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya, baik didalam lingkungan sosial maupun dalam lingkungan keluarga. Keluarga memiliki fungsi dan tugas yang amat penting terutama dalam rangka untuk membina individu sebagai makhluk sosial.

Menurut  WILLIAN J. GOODE secara umum fungsi keluarga meliputi pengaturan seksual, reproduksi, sosialisasi, pemeliharaan, penempatan anak dalam masyarakat, pemuas kebutuhan perseorangan dan sebagai control sosial. Norma atau kaidah sosial yang menjadi pedoman manusia berperilku dalam masyarakat ada bemacam-macam yaitu: norma agama adalah serangkaian petunjuk hidup yang berisi pedoman-pedoman perilaku manusia yang datangnya dari tuhan yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran.

Kedua norma kesusilaan adalah serangkaian petunjuk yang berisi pedoman perilaku manusia dalam masyarakat yang berasal dari bisikan kalbu atau hati nurani manusia yang di akui dan di insyafi oleh setiap manusia sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

Ketiga norma kebiasaan adalah serangkaian petunjuk hidup yang berisi pedoman perilaku manusia yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yng terjadi dalam masyarakat dan di terima oleh kesadaran hukum masyarakat tersebut.

Keempat kaidah hukum memperhatikan unsure idealnya juga memperhatikan unsure kenyataan.
Beberapa konsep hukum melakukan kegiatan di bidang hukum adalah melakukan tindakan-tindakan yang bermacam-macam, seperti pembuatan dan penerapan hukum.apapun kegiatannya semuanya merupakan ekpresi dari akal pikiran manusia, apakah itu merupakan uasaha pembiatan hukum ataukah penerapannya. Konsep adalah suatu pengetahuan. Pengetahuan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sesuatu.

Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat .kepentingan-kepentingan yang bias bertabrakan satu sama lain itu oleh hukum diintegrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan-tubrukan itu bias di tekan sekecil kecilnya. Sumber-sumber hukum di manakah hukum itui dapat di temukan? Di manakah hakim dapat mencari atau menemukan hukumnya yang dapat mencari atau menemukan hukumnya yang dapat digunakan sebagai dasar putusannya? Bagaimanakah kita dapat mengetahui, bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku? Pertanyaan-pertanyaan itu di jawab oleh ajaran tentang sumber hukum.

1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang member bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku
3. Sebagai sumber berlakunya yang member kekuatan berlaku secara formal terhadap peraturan hukum
4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang lontar, batu bertulis, dan sebagainya
5. Sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum
Hukum dan kekuasaan pengertian kekuasaan secara implisit tercakup dalam pengertian politik karena politik merupakan suatu seni untuk membina kekuasaan. Adanya kekuasaan bergantung dari hubungan antara pihak yang meiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dari pihak lain yang menerima pengaruh tersebut dengan rela atau mungkin karena terpaksa. Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat beraneka ragam dengan masing-masing polanya. Akan tetapi ada suatu pola umum yang ada di dalam setiap masyarakat, walaupun pada dasarnya masyarakat tadi mengalami perubahan-perubahan. Hubungan antara hukum dan kekuasaan tidak hanya terwujud  dalam bentuk seperti  di kemukakan di atas, sebagai sarana untuk mengontrol kekuasaan yang ada pada orang orang.

Hukum tidak hanya membatasi kekuasaan, ia juga menyalurkan dan memberikan kekuasaan kepada orang-orang. Pada masyarakat yang organisasinya semata-mata didasarkan pada struktur kekuasaan, orang memang tidak membutuhkan hukum sebagai sarana penyalur kekuasaan. Membicarakan hukum adalah membicarakan hubungan antar manusia. Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial.

*Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Islam Malang