Pedoman dan Tata Cara Menjadi Saksi Pemilu TPS, Saksi Desa-Kelurahan dalam Pemilu [2020]

Ilustrasi / gg.

Pedoman, Panduan praktis dan Tata Cara Menjadi Saksi Pemilu / Pilkada tingkat TPS (diedit terakhir Jan 2022).

*Uraian ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan / materi Pelatihan Saksi TPS Pemilu, Pilkada, Pileg, Pilpres atau Pilkades.

JurnalMalang (2022) - Saksi Pemilu / Pemilukada berbasis TPS yang bertugas sebelum dan sesudah proses Pemungutan suara adalah elemen penting dalam Pemilu; baik dalam Pemilu Legislatif DPR/D, DPD, Pilpres maupun dalam Pemilukada / Pilkada. 

Dalam Pemilu serentakpun mekanisme dan tata cara menjadi saksi pemilu tingkat TPS ini relatif sama. Saksi TPS dijalankan oleh seorang petugas saksi di setiap tempat pemungutan suara, berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Saksi TPS ini dimiliki, direkrut oleh masing - masing peserta Pemilu (Parpol, Caleg ataupun Kontestan Calon Kepala Daerah  Pemilukada/ Pilpres). Umumnya Saksi didanai oleh Peserta Pemilu minimal 1 orang per TPS, dan harus ada juga saksi pada tahapan rekapitulasi hasil suara di tingkat Kelurahan/ Desa, Kecamatan dan Kota/ Kabupaten.

Seorang saksi TPS, bertanggung jawab langsung kepada pihak pemberi tugas, yaitu peserta pemilu (Caleg, Parpol atau Cakada). Maka pihak peserta pemilu harus melakukan rekruitmen saksi dengan selektif, memberikan pelatihan dan simulasi tata cara menjadi saksi di TPS.

BacaJuga: Pedoman Saksi TPS dalam Pemilu, Pilkada, Pileg 2024

Karena saksi berkaitan langsung dengan "penyelamatan atau pengamanan suara hasil pemilu" dan petugas saksilah yang memiliki akses Data Valid terhadap hasil perhitungan suara yang sah, yang sangat penting fungsinya ketika ada sengketa pemilu, maka petugas Saksi harus dibekali pemahaman akan fungsi, tugas dan kewajibannya sebagai saksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut ini kami jelaskan secara sederhana dan lengkap, bagaimana peran, fungsi seorang saksi TPS dalam pemilu, pilpres atau dalam pemilukada:

Hal-Hal mendasar yang harus diPerhatikan di dalam Rekruitment petugas Saksi:
  • Saksi haruslah yang memiliki loyalitas kepada pemberi tugas. Saksi hanya tunduk pada perintah pemberi mandat dan tidak boleh diintervensi / dipengaruhi oleh pihak lain;
  • Seorang petugas saksi TPS haruslah punya kemampuan untuk mencatat, mendengar dan menyampaikan pendapat;
  • Saksi sebaiknya warga yang ber-KTP setempat, terdaftar namanya di DPT domisili, dan lebih baik lagi bila berdomisili tetap di lokasi TPS-nya bertugas;
  • Petugas Saksi haruslah direkrut jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu agar ada waku yang cukup untuk bimbingan teknis dan mempersiapkan segalanya;
  • Saksi haruslah dilakukan pelatihan dan bimbingan teknis akan lokasi tugas, tata cara jadi saksi, dan apa saja hak dan kewajibannya;
  • Saksi sebaiknya dilengkapi baju seragam yang tidak mengandung atribut politik tertentu (sejak di masa tenang, biasanya dilarang menggunakan apapun yang mengandung atribut parpol atau simbol yang menggambarkan calon), atau saksi minimal dibekali ID Card yang menunjukkan bahwa saksi tersebut adalah benar benar utusan saksi resmi dari pihak pemberi tugas ;
  • Saksi harus mengetahui betul di mana lokasi TPS, berapa jumlah pasti pemilih DPT di TPS Tugasnya.
RINCIAN TUGAS SAKSI TPS SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA
  • Sebelum menuju TPS bertugas, Saksi TPS menyiapkan kelengkapan dirinya seperti KTP dan Kartu Pemilihnya sendiri untuk dibawa pada saat bertugas. Saksi harus tetap menggunakan hak pilihnya;
  • Saksi harus memegang surat mandat atau surat tugas dari Peserta Pemilu yang menugasinya (tanpa itu dia akan jadi saksi tidak resmi). Mandat tersebut harus diberitahukan, dilaporkan dan diketahui oleh petugas KPPS (atau petugas pemilu tingkat Kel/Desa, RW atau RT) sebelum hari H pelaksanan pemilu;
  • Menyiapkan Form yang disiapkan oleh Tim dari Peserta Pemilu dan atau yang disiapkan oleh panitia. Form ini adalah lembaran untuk mencatat hasil perhitungan suara, untuk dokumen internal. Di TPS, juga akan diberikan form khusus untuk catatan saksi. Ingat, form ini merupakan salah satu dokumen inti pemilu yang harus dijaga;
  • Bila ada, hendaknya membawa buku / pedoman saksi, agar bisa benar benar mengingatkan hak dan kewajibannya;
  • Membawa Kelengkapan tulis menulis, jika diijinkan bawalah / nyalakan alat perekam foto/ vid seperti android. Minimal untuk mendokumentasikan lembaran perhitungan hasil pemungutan suara;
  • Saksi wajib hadir sebelum dimulainya Pemungutan Suara, sebaiknya hadir 30 menit sebelum pukul 07.00 wib;
  • Saksi harus menyerahkan Surat / Mandat (SK) sebagai Saksi dari Peserta Pemilu kepada petugas KPPS dan meminta bukti tanda terima surat minimal paling lambat 1 hari sebelum hari H Pemilu. Simpan dan jangan sampai hilang. Hal ini sebaiknya dilakukan bersama dengan pihak pemberi tugas (tim dari parpol atau timses calon).
PADA SAAT MULAI PROSES PEMUNGUTAN SUARA
  • Saksi harus memastikan bahwa kotak suara sebelum digunakan, dalam keadaan tersegel dan benar-benar kosong. Saksi berhak mengeceknya,
  • Memastikan kelengkapan dan kondisi TPS yang aman dari gangguan dan kecurangan. Tidak ada pihak yang mencurigakan mengganggu pemilu. Tidak ada pihak timses tertentu yang mempengaruhi pemilih,
  • Memastikan sampul surat suara dalam keadaan tertutup dan JUMLAH surat suara sesuai dengan jumlah PEMILIH dalam DPT ditambah dengan 2,5 % surat suara CADANGAN yang semuanya tersegel aman,
  • Memastikan bahwa kotak suara benar-benar kosong dan dikunci kembali setelah di cek secara bersama-sama,
  • Pada saat MULAI PEMUNGUTAN Suara, pastikan bahwa pemilih memberikan hak pilihnya sesuai urutan kehadiran. Pemilih akan menunjukkan surat undangan resmi pemilu dengan identitas sesuai KTP. Tidak boleh ada pihak manapun yang dapat mempengaruhi pemilik suara,
  • Memastikan bahwa Panitia - KPPS tidak memberikan kartu suara ganda/dobel atau lebih dari 1 kali kepada 1 pemilih. Selesai mencoblos, memasukkan kartu di kotak suara dan mencelupkan jari pada tinta khusus di panitia, pemilih harus langsung pulang, atau berada di luar arena pemungutan suara,
  • Memastikan bahwa nama pemilih sesuai dengan daftar nama yang tercantum di DPT. Umumnya masing-masing pemilih akan dipanggil oleh petugas satu persatu untuk mencoblos sesuai urutan kehadirannya, atau juga akan langsung menggunakan hak pilihnya setelah melakukan registrasi dan pengecekan identitas pada petugas TPS,
  • Pastikan bahwa pemilih tidak memiliki tanda khusus bahwa dia telah memberikan suara (seperti bekas tinta di jarinya),
  • Pastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih tidak cacat dan tidak ada tanda-tanda khusus,
  • Pastikan bahwa setiap surat suara yang diterima pemilih sudah ditandatangani oleh ketua KPPS,
  • Apabila ada pemilih yang datang tidak membawa undangan pemilih atau tidak memiliki kartu pemilih maka pastikan dia membawa KTP asli dan KK Asli, mereka akan dilayani setelah jam 12.00 wib,
  • Pastikan bahwa tidak ada panitia pemilu atau unsur KPPS yang mencoba mempengaruhi pemilih untuk memilih parpol / calon tertentu. Panitia pemilu harus netral,
  • Bagi Pemilih yang pindah lokasi pilih harus menyertakan form A5 dan waktu coblosnya siang hari. Hal ini sebaiknya sudah dilaporkan jauh-jauh hari. Atau sesuai UU / aturan terbaru yang berlaku.
PADA SAAT PERHITUNGAN SUARA
  • Memastikan Perhitungan suara dimulai setelah pemungutan suara berakhir. Waktu berakhir pemungutan suara adalah pukul 13.00 atau sesuai peraturan baru dari KPU,
  • Pastikan bahwa suara yang tidak terpakai, telah diberi tanda silang besar oleh petugas KPPS,
  • Pastikan bahwa petugas KPPS telah mencatat jumlah surat suara yang tidak digunakan, cacat, ada coretan dst,
  • Awasi setiap perhitungan suara dengan melihat langsung bentuk fisik kertas suara pemilih,
  • Menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang sah dan tidak sah serta jumlah perolehan suara masing-masing peserta pemilu, sesuai dengan kolom yang tersedia di form yang diberikan,
  • Mengawasi Pengisian formulir Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (BAPPS) oleh KPPS,
  • Sebaiknya lembaran perhitungan yang dipasang di dinding / Plano / papan di cek kecocokannya dengan catatan saksi. Jika diijinkan, lembaran plano tersebut di foto,
  • Simpanlah baik,-baik hasil perhitungan TPS (Form C1), pastikan SAMA dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota. Sebab sering terjadi perubahan jumlah suara antara hasil rekap di TPS, dengan di tingkat Kelurahan/Desa,
  • Selama menjalankan tugas SAKSI jangan sampai meninggalkan lokasi tugasnya. Sebaiknya saksi lebih amannya 2 orang per TPS, bisa gantian berjaga.

SETELAH PERHITUNGAN SUARA
  • Saksi harus mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, KPPS dan kepada Petugas Parpol/ Tim Calon yang memberinya mandat menjadi Saksi.
  • Saksi sebaiknya mengawasi proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS. Saksi harus melihat pergeseran kotak suara di arena TPS.
  • Saksi menandatangani BAPPS apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan jurdil.
  • Apabila tidak ada keberatan maka Saksi meminta pada petugas KPPS untuk menuliskan kata NIHIL pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi yang berarti proses pemungutan suara sudah benar.
  • Apabila terdapat kecurangan yang merugikan parpol / calon yang memberikan mandat maka Saksi berhak tidak menandatangani BAPPS serta meminta petugas KPPS mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada lembar Pernyataan Keberatan Saksi. Saksi dapat berkonsultasi dengan pihak pemberi tugas.
  • Saksi TPS harus memperoleh salinan dokumen yang menjadi haknya dari KPPS berupa: 1) BAPPS (Formulir C-KWK). 2) Catatan Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara (C1-KWK). 3) Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Lampiran C1-KWK). 4) Lembar Pernyataan Keberatan Saksi (C3-KWK).
  • Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan di segel.
HAL - HAL PolitikCurang YANG HARUS DIWASPADAI OLEH SAKSI:
  • Masih terdapat alat peraga kampanye salah satu calon di sekitar TPS. Lakukan protes, agar dicopot.
  • Jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS lebih dari 600 orang. Tanyakan aturannya. Aturan pembatasan jumlah pemilih setiap TPS dapat saja berubah. 
  • Pemungutan suara tidak boleh dilakukan sebelum KPPS membuka acara pemungutan suara secara resmi. Memulai harus sama sama tahu.
  • Jangan sampai surat suara kurang dari jumlah pemilih TPS. Jumlah Surat suara harus sama dengan jumlah pemilih / DPT, ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan.
  • Jangan sampai Pemilih tertentu diberi surat suara lebih dari jumlah yang ditentukan (Untuk Pemilu Serentak Total yang akan datang, jumlah kartu suara adalah: DPRD II Kota/Kab + DPRD I Provinsi + DPR RI + DPD + Pilpres.
  • Pada misalnya Pemilukada dan atau PILPRES yang masih terpisah, surat suara hanya 1 Lembar per Pemilih.
  • KPPS jangan sampai tidak memeriksa kelengkapan pemilih terutama pemilih yang tidak memiliki kartu tanda pemilih, dan menggunakan KTP pihak lain.
  • Jangan sampai surat suara yang sudah dicoblos, dicoblos lagi oleh panitia untuk sengaja merusak suara calon yang tidak diinginkannya.
  • Jangan sampai suara suara parpol / calon tertentu yang "SAH" dibacakan sebagai suara "TAK Sah" atau sebaliknya oleh petugas.
  • Surat Suara SAH parpol / calon bisa saja dimanipulasi secara curang panitia  dengan dibacakan sebagai  surat suara tidak sah atau rusak.
  • Petugas menulis suara sah bukan pada kolom catatan yang tepat.
  • Petugas tidak mencatat dengan benar surat suara yang tidak terpakai. Hati hati pengalihan suara golput/suara tak sah.
  • Waspadai perubahan jumlah suara TPS di tingkat KELURAHAN/ DESA! Saksi utama tingkat daerah harus kawal hingga akhir. Hasil rekap suara TPS harus tetap sama dengan rekap di tingkat Kel/Desa, Kecamatan hingga tingkat Kota/Kabupaten. Jika suara TPS berubah, maka terdapat potensi penambahan - pengurangan suara.
  • INGAT! Potensi penambahan - pengurangan suara calon tertentu dapat saja dilakukan oleh petugas entri data dengan mengambil suara calon parpol lain untuk ditambah ke suara parpol tertentu. Ada juga modus kerjasama mengambil suara calon yang sudah pasrah tidak lolos untuk ditambahkan ke calon tertentu untuk mengalahkan lawannya. Kuncinya, kawal proses entri data petugas di tingkat Kel/Desa, Kecamatan hingga Kota/Kabupaten.
BILA ADA INDIKASI / KESALAHAN OLEH PETUGAS MAKA:
  • Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan maka saksi harus mencatatnya sebagai dugaan pelanggaran / kecurangan dalam formulir pelanggaran yang disediakan.
  • Setiap pelanggaran / kecurangan saksi wajib mencatatnya dengan detail.
  • Saksi dapat langsung berkonsultasi dengan pihak pemberi mandat.
TAMBAHAN PENTING!
  1. Sebaiknya ada Pusat Tabulasi Suara khusus dari Peserta Pemilu di Posko masing-masing. Masing masing desa/kelurahan membuat sentra tabulasi suara yang terhubung ke posko tabulasi suara tingkat kecamatan hingga ke posko utama.
  2. Sebaiknya pada saat proses perhitungan suara berlangsung, pusat tabulasi memantau perkembangan perolehan suara dan begitu selesai maka masing2 SAKSI TPS mengirim / foto/pesan/chat data hasil secepatnya ke Pusat Tabulasi Suara.
  3. Sehingga sebelum proses perhitungan manual yang biasanya lambat, sebaiknya posko tabulasi lebih dahulu sudah mengetahui hasil pemilu lebih cepat meskipun harus tetap menunggu hasil perhitungan resmi.
  4. Khusus pemilu Legislatif proses perhitungan suara bisa sampai malam bahkan berhari2, sebaiknya saksi ditambah lebih banyak demi amankan suara.
  5. Amankan C1 dan Foto kertas Plano. Pastikan suara tdak berubah ketika di hitung lagi ditingkat Desa/Keluarahan, kecamatan dan Kota.
  6. Ingat, kecurangan penggelembungan / pengurangan suara terjadi ketika proses hitung di tingkat desa / kelurahan. Maka saksi tingkat desa / kelurahan harus mengacu, memegang data perolehan suara di tingkat TPS agar bisa mencocokkan dan atau langsung protes bila ada yang tidak sesuai.
  7. Ingat, data yang paling lengkap dan akurat adalah hasil perhitungan / pencatatan di TPS. Pastikan hasil perhitungan TPS tidak berubah hingga rilis resmi KPUD.
  8. Sadari bahwa 1 suara amat berharga dalam demokrasi pemilihan langsung. Satu suara gembel dengan satu suara petinggi sama nilainya.
  9. Para calon dan timnya sudah bekerja keras menguras tenaga, pikiran, waktu dan uang yang tidak kecil untuk meraih suara. Maka amankan, jagalah hasil perjuangannya dengan penuh tanggungjawab di TPS. Jangan sampai saksi TPS merugikan pihak yang menugaskannya.

Demikian gambaran tentang cara, tugas dan kewajiban SAKSI TPS pada Pemilu / Pilkada maupun saksi TPS untuk Pilpres. Selain saksi TPS juga harus ada SAKSI ditingkat PPS / RW/ Dusun, Tingkat Kelurahan, Desa, Kecamatan hingga di tingkat Kota/Kabupaten. 

Para Parpol / calon peserta pemilu harus benar-benar melatih saksinya jangan sampai sudah bekerjakeras meraih dukungan rakyat, penyelenggara pemilu dengan mudahnya mencurangi hasilnya. Sudah banyak bukti penyelenggara Pemilu tidak jujur dan merugikan peserta pemilu tertentu.

Salam Demokrasi...
(Diedit terakhir pada Jan. 2022)