SINKRONISASI ANTARA HUKUM, MORAL DAN MANUSIA

Oleh : Dwi Prayuda*

Resensi Buku.
Dalam memecahkan masalah, tentunya kita memerlukan suatu Hukum untuk menindaklanjuti atas permasalahan yang terjadi. Dengan adanya hukum, keadilan dapat ditegakan. keberadaan hukum sangatlah penting bagi suatu negara. Seperti negara kita sendiri negara Indonesia adalah negara Hukum. Hal ini tak dapat diragukan lagi karena sudah tercantum dalam UUD 1945.
Definisi tentang hukum ada manfaatnya, sebab pada saat itu juga dapat memberikan sekedar pengertian pada orang yang baru mulai belajar tentang apa yang dipelajarinya, setidak-tidaknya digunakan sebagai pegangan. Istilah hukum identik dengan istilah Law dalam bahasa Inggris, droit dalam bahasa Prancis, Recht  dalam bahasa Jerman atau dirito  dalam bahasa Italia. Hukum dalam arti luas dapat disamakan dengan aturan, kaidah, norma, atau ugeran, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Antara Hukum dan moral terdapat hubungn yang erat sekali, pepatah Roma mengatakan, “Quid leges sine moribus”. yang maknanya apa artinya undang-undang kalau tidak disertai Moralitas? Dengan demikian, hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan normal moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja, kalau tidak diubdangkan atau dilembagakan dalam masyarakat. meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun kenyataanya “mungkin” ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral.
Apa artinya jika hukum tidak disertai Moralitas? Hukum dapat memiliki kekuatan jika dijiwai oleh Moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Sedangkan manusia adalah makhluk sosial yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan sesamanya. Dalam mengadakan hubungan sesamanya seperti itu, perlu adanya serangkaian petunjuk atau pedoman bertingkah laku dalam berinteraksi tersebut sehingga terhindar dari kekacauan-kekacauan yang mungkin timbul. Maka dari itu Moralitas didasarkan pada pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat. dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi tidak pernah masyarakat dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral, Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Nilai dianggap penting oleh manusia itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Moralitas diidentikan dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk(etika) yang mana cara mengukurannya adalah melalui nilai- nilai yang terkandung dalam perbuatan tersebut.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik nilai-nilai agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dan moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Hukum berisikan perintah dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum, maka hakikat moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia.
 Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar norma hukum akan mendapat dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi moral. Sanksi hukum berupa hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah.  Sedangkan sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan, (2) sanksi pada diri sendiri, dan (3) sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat.
Maka dari itu dengan membaca Buku Hukum dan Kebijkan Publik Karya Dr. H.
Seratman, S.H.,M.Hum, dkk. kita akan lebih memahami bagaimana suatu proses hukum itu berjalan. Dan buku ini sangat direkomendasikan untuk kalangan Mahasisiwa  maupun Dosen sebagai bahan ajar serta sebagai Referensi dalam menegakan hukum dan mengimplementasikan kebijakan publik dalam kehidupan sehari – hari .
Dwi Prayuda
*Universitas Islam Malang