Suara Mahasiswa : KONSEP SMART CITY DI INDONESIA

Oleh: Abdul Malik Kurniawan*

Kota merupakan sebuah pusat peradaban dan kehidupan umat manusia. Sebuah kondisi dimana kota akan mengalami sebuah perubahan dan mengalami peningkatan maupun perkembangan yang signifikan serta membawa dampak pengaruh yang besar dalam kehidupan pola kehidupan manusia.

Kehidupan dengan kualitas hidup yang tinggi diyakini adalah sebuah keinginan dan dambaan semua orang, dengan kemajuan teknologi komunikasi sebagai sarana media informasi ditujukan dan diharapkan untuk hidup lebih simple, lebih mudah dan sehat tentunya. Namun, tentunya keinginan seperti itu tidaklah mudah dengan kenyataan mayoritas kehidupan di kota, maka kualitas kehidupan yang mencerminkan hidup yang simple, sehat dan mudah menjadi suatu keinginan atau impian bagi seluruh masyarakat kota. Akan tetapi dengan banyaknya penduduk di pemukiman perkotaan, bentukan perkotaan dan tingginya tingkat kepadatan menjadi suatu hambatan untuk mencapai kualitas hidup yang di inginkan tersebut.

Untuk menjawab dan mewujudkan keinginan manusia akan terhadap kualitas hidup yang simple, mudah dan sehat maka munculah berbagai metode dan strategi untuk mewujudkan hal tersebut bagi kehidupan manusia, salah satu metode tersebut adalah konsep perencanaan kota cerdas atau bisa disebut dengan kata lain yakni smart city.

Smart city adalah sebuah impian dari semua kota-kota yang besar di seluruh dunia. Perencanaan smart city adalah sebuah agenda global nan besar sebagai respon dari konseptual dan praktis terhadap krisis di perkotaan di dunia yang semakin lama semakin mengkhawatirkan, untuk mengembalikan, hubungan antara manusia yang hangat, ruang binaan dan ruang alami yang lebih harmonis, sehingga tidak saling menyakiti satu sama dengan yang lainnnya. Smart city adalah sebuah konsep kota cerdas/pintar yang akan membantu masyarakat yang berada di dalamnya dengan mengelola dan mengatur sumber daya yang ada dengan sangat efisien dan memberikan informasi-informasi yang tepat fakta kepada seluruh masyarakat maupun lembaga di waktu sedang melakukan kegiatannya atau aktivitas dan mengantisipasi kejadian yang tidak terduga sebelumnya.

Konsep smart city ialah sebuah kota yang berkinerja baik dengan berpandangan ke dalam ekonomi, penduduk, pemerintahan, mobilitas,lingkungan hidup. Sebuah kota yang mengontrol dan mengintegrasi semua infrastruktur termasuk jalan, jembatan, terowongan, rel, kereta bawah tanah, bendara, pelabuhan, komunikasi, air, listrik, dan pengelolaan gedung. Smart city dapat menghubungkan infrastruktur fisik, infrastruktur IT, infrastruktur sosial, dan bisnis infrastruktur untuk meningkatkan kecerdasan kota. Smart city membuat kota lebih efisien dan layak huni. Penggunaan smart computing untuk membuat smart city dan fasilitasnya meliputi pendidikan, kesehatan, keselamatan umum, transportasi yang lebih cerdas, saling berhubungan dan efisien.

Adapun kegunaan Smart City, bagaimana kita melestarikan lingkungan, meningkatkan daya saing ekonomi dan membangun masyarakat yang madani. Memperbaiki permasalahan di masyarakat yang sering terjadi dikehidupan sehari-hari, juga bisa meningkatkan layanan publik lebih baik lagi dari sebelumnya serta menciptakan pemerintahan yang lebih baik bersih dan tertata.  Lainnya yakni diharapkan bisa menceraskan masyarakat dan bisa mengelola potensi kota dan potensi SDM yang ada di pemukiman tersebut. Tentunya dengan teknologinya yang sudah canggih yang diterapkan atau dioperasikan di smart city.

Di dalam sebuah smart city ini terdapat berbagai spesifikasi yang akan dijadikan sebagai salah satu tujuan utama dari sebuah konsep kota cerdas ini. Spesifikasi ini juga yang akan membuat konsep ini memiliki suatu keseriusan atau memiliki sebuah tanggung jawab besar di mana waktu proses terbentuknya sebuah kota cerdas ini yang akan dilakukan.

Pertama adalah smart goverment (pemerintahan pintar), kenapa begitu karena kunci utama yang menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahaan adalah good governance. Yaitu dimana paradigma, sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mengindahkan prinsip-prinsip supremasi hukum. Disini kita bisa melihat bahwasannya spesifikasi smart goverment ini sangatlah penting dalam pembangunan sebuah smart city dan berperan besar dalam mengelola serta ikut andil dalam program atau konsep smart city tersebut.

Kedua ialah Smart Economy (Ekonomi pintar), maksudnya ini adalah semakin tinggi inovasi-inovasi baru yang ditingkatkan maka akan menambah peluang usaha baru dan meningkatkan persaingan pasar usaha/modal. Maka dari itu diharapkan dengan adanya smart city ini menjadikannya sebuah peluang baru dari segi ekonomi bisnis yang bisa dikelola dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan perekonomian di indonesia.
Ketiga Smart Mobility (mobilitas pintar), pengelolaan infrastruktur kota yang dikembangkan di masa depan merupakan sebuah sistem pengelolaan terpadu untuk menjamin keberpihakan pada kepentingan publik. tentunya akan bermanfaat banyak terhadap keberlangsungan hidup manusia yang berada di kawasan smart city.

Keempat Smart People (orang/masyarakat pintar), pembangunan senantiasa membutuhkan modal, baik modal ekonomi, modal manusia maupun modal sosial. Mengapa spesifikasi smart people ini dirasa harus karena hal seperti konsep smart city tidak akan berjalan dengan baik dari segi proses memaksimalkan konsep smart city tersebut itu sendiri.

Kelima Smart Living (Lingkungan pintar): lingkungan pintar itu berarti lingkungan yang bisa memberikan kenyamanan, keberlanjutan sumber daya, keindahan fisik maupun non fisik, visual maupun tidak, bagi masyarakat dan publik. Jadi salah satu faktor diakuinya sebagai smart city ialah mempunyai lingkungan yang sehat, bersih, mudah dan nyaman bagi penduduk yang berada di kawasan smart city nantinya.
Terakhir yang keenam ialah Smart Live (Hidup pintar): berbudaya, berarti bahwa manusia memiliki kualitas hidup yang terukur (budaya). Tidak boleh melakukan semua hal dengan sembarangan atau tanpa aturan, sebagai penduduk  masyarakat harus mesti tau bagaimana menjalani kehidupan yang beraturan ataupun tertata dengan baik dan tentram.

Konsep smart city termasuk kedalam sebuah inovasi, Khusus tentang inovasi telah ada landasan hukumnya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Bab XXI bertajuk Inovasi Daerah. Dari Pasal 386 hingga Pasal 390 UU 23/2014. Inovasi yang dimaksud dalam Pasal 386 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembaharuan antara lain penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi dan temuan baru dalampenyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan inovasi daerah mengacu pada prinsip : (1)peningkatan efisiensi; (2)perbaikan efektivitas; (3)perbaikan kualitas pelayanan; (4) tidak ada konflik kepentingan; (5) berorientasi kepada kepentingan umum; (6)dilakukan secara terbuka; (7)memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan (8)dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas ilmu Adm. UNISMA Malang.