Memahami Aturan, Konsekwensi, Dasar Hukum Citizen Journalism, Facebooker dan Aktifis Media Sosial Lainnya

Simbol Medos / holmesreportcom
JurnalMalang.Com, Kajian Hukum - Citizen Journalism (CJ) atau yang kita kenal sebagai jurnalisme publik/warga memiliki banyak bentuk dan kreasi. Ada yang aktif melalui akun facebook, twitter, instagram fanpage, grup WhatsUp, BlackBerry Massanger dan Medsos lainnya.

Ada juga yang dikreasi dalam wujud media leaflet dan portal informasi (blog). Citizen Journalism adalah bentuk publikasi warga/masyarakat terhadap sesuatu informasi atas dasar inisiatif/kesadaran sendiri dan tidak berada di bawah payung badan hukum seperti PT, Yayasan dan Koperasi.

Namun pelaku media sosial perlu memahami aspek hukum berikut konsekwensi dari sebuah konten informasi yang dipublikasikan melalui media CJ. Karena apabila informasi tersebut tidak benar dan ada pihak yang dirugikan, akan beresiko terkena pidana pencemaran nama baik dan tidak akan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kita ambil satu contoh kasus. 

Melalui akun facebooknya, ada seorang warga mengunggah foto mobil plat merah yang parkir di depan sebuah fasilitas hiburan karaoke dan SPA, disertai keterangan bahwa dirinya melihat ada beberapa oknum berseragam PNS pengguna mobil dinas tersebut masuk tempat karaoke saat jam dinas. Konten ratusan netizen melakukan bully dan protes atas ulah oknum tersebut. 

Dengan simpatik, banyak tokoh ikut marah dan ada pejabat tinggi langsung mengancam akan memecat para oknum tersebut.

Benarkah tindakan warga di atas dan kalau tidak apa potensi resiko hukumnya?

Perlu diketahui bahwa warga pengunggah/menyebarluaskan informasi dalam kasus ini, dilakukan atas inisiatif pribadi yang ingin mengungkap kebenaran. Faktanya, ada mobil yang diparkir di depan sebuah sarana hiburan, pengemudinya berseragam dinas masuk tempat hiburan di saat jam kerja. Pengunggah berkesimpulan bahwa PNS yang menggunakan mobil itu telah melanggar aturan kedinasan dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rupanya para PNS tersebut tidak terima dan mengancam akan mengadukan warga pengunggah foto itu ke Polisi. Bahwa benar setiap warga memiliki hak untuk menyampaikan informasi publik. Tetapi apabila oleh karena informasi tersebut ada pihak yang merasa dirugikan karena informasi tersebut tidak sesuai fakta, maka pengunggah foto di atas berpotensi dipermasalahkan dengan UUITE (UU No.11/2008), yang berbunyi :

"“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Hal di atas berlaku apabila ternyata si PNS dan mobil dinasnya sedang dalam penugasan melakukan sidak dan atau verifikasi yang berkaitan dengan pajak / perijinan dan lain sebagainya dimana yang bersangkutan memegang bukti surat tugas dengan objek lokasi penugasan yang jelas pada waktu dan tanggal yang sesuai dengan yang dituduhkan warga.

Ada resiko bagi jurnalis medsos yang menyebarluaskan informasi yang merugikan pihak lain, yaitu dituntut dengan UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pada konteks ini pemilik akun medsos tidak bisa dilindungi UU Pers karena bukan termasuk aktifitas wartawan.

Namun pada kasus pencemaran nama baik ini merupakan delik aduan, artinya hanya akan diproses hukum apabila ada pihak yang melaporkan/ mengadukan karena merasa dicemarkan nama baiknya.

Tetapi perlu diingat bahwa pelaku Medsos dan para jurnalis publik/warga, juga memiliki dasar yang kuat untuk menyebarkan informasi melalui media sosial. Guru Besar Hukum Profesor Muladi misalnya menjelaskan ada 3 alasan penting bagi seorang pengunggah informasi ke publik sehingga layak mendapatkan pembelaan: Pertama, informasi itu disampaikan tujuannya untuk kepentingan umum. Kedua, Mengungkap Kebenaran dan ketiga Membela Diri (hukumonline).

Hal ini sesuai dengan Pasal 310 (ayat 3 ) KUHP bahwa perbuatan seseorang bisa tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik bila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri

Membela kepentingan umum rupanya harus dengan cara yang benar dan sesuai fakta. Jadi jelas sudah gambaran bagaimana cara bermedia sosial yang aman dan bermanfaat. (BiroHukum-JurnalMalangCom)