Info PPDB 2020 Kota Malang: Tahapan, Persyaratan Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi dan Mutasi

Pamplet PPDB Kota Malang 2020 / dindikkotama
JurnalMalang - Wabah CoronaVirus tidak menghambat jalannya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota Malang tahun 2020-2021. PPDB SD dan SMP kota Malang, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Malang tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan beberapa hal menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Hal yang paling perlu dipahami saat ini adalah prosedur dan cara PPDB 2020 kota Malang melalui jalur Prestasi, Afirmasi (Keluarga tak Mampu) dan prosedur jalur mutasi.
Berdasarkan pengumuman dari Dinas Pendidikan Kota Malang, berikut ringkasan PPDB SMP Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 Kota Malang, beserta penjelasan terkait Kartu Keluarga Calon Siswa.
Dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) yang menjadi salah satu Syarat Wajib Pelaksanaan Proses PPDB 2020/2021 dalam perkembangannya mendapatkan perhatian dan juga masukan dari berbagai pihak.
Untuk memberikan kejelasan pada masyarakat, berikut informasinya sebagai berikut :
A. JALUR PRESTASI NILAI RAPORT
Syarat "Jalur Prestasi Nilai Raport" PPDB kota Malang:
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang dapat mengikuti jalur ini manakala calon siswa adalah lulusan dari Sekolah Kota Malang.
3. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.
B. JALUR PRESTASI LOMBA
Syarat PPDB Jalur Prestasi LOMBA
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang dapat mengikuti jalur ini manakala calon siswa adalah lulusan dari Sekolah Kota Malang.
3. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.
C. JALUR AFIRMASI / KELUARGA KURANG MAMPU
Syarat PPDB dari jalur keluarga gak mampu:
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga tanpa batasan waktu tanggal , bulan atau tahun terbit.
3. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang meskipun calon siswa lulusan sekolah Kota Malang tidak dapat mengikuti JALUR AFIRMASI.
D. JALUR MUTASI / KEPINDAHAN TEMPAT TUGAS ORANGTUA
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang.
3. Lulusan Sekolah Kota Malang ataupun Lulusan Sekolah Luar Kota Malang, dapat mengikuti JALUR MUTASI / KEPINDAHAN TEMPAT TUGAS ORANGTUA.
4. Orangtua benar – benar mendapatkan surat tugas untuk bertugas di Kota Malang, dengan ditunjukkan surat penugasan dari instansi/kesatuan/lembaga/kantor/perusahaan yang memberikan tugas pada orangtua calon siswa.
E. JALUR ZONASI
Syarat PPDB jalur Zonasi kota Malang:
1. Kartu Keluarga Domisili Kota Malang.
2. Kartu Keluarga Domisili Luar Kota Malang Tetapi Calon Siswa Adalah Lulusan SD Kota Malang
3. Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya tanggal pendaftaran.
4. Jalur zonasi berbasis aplikasi Google Map.
5. Perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinasi sekolah dengan domisili/tempat tinggal/rumah calon siswa sesuai Kartu Keluarga.
TAMBAHAN
Dokumen asli yang dibawa ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang setelah melakukan pendaftaran di
https://ppdb.dikbud.web.id
Adalah Dokumen/Berkas Asli Sertifikat/Piagam Juara pada JALUR PRESTASI LOMBA yang Telah dipilih oleh calon siswa.
Dokumen / berkas asli Piagam/sertifikat Lomba, dibawa ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Pada Tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020
Pada Pukul 08.00 – 16.00

Demikian informasi sementara PPDB SD dan SMPN Kota Malang yang dapat dipublikasikan. Selebihnya dapat menghubungi Dindik kota Malang melalui telp, email atau datang langsung ke kantor Dindik kota Malang. **