Final, Malang Raya PSBB! 'Tolong Jelaskan Apa Hak dan Kewajiban Masyarakat?'

Ilustrasi / cnn
JurnalMalang - Meskipun Gubernur Jatim dan KemenkesRI pada tanggal 11 Mei 2020 kemarin telah menyetujui PSBB yang diajukan Pemda Malang Raya, PSBB tidak serta merta dapat dilaksanakan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru dapat dilaksanakan apabila telah terbit Peraturan Walikota / Peraturan Bupati (mestinya sudah disiapkan) sebagai rujukan formal pelaksanaan PSBB di daerah.

Dan paling penting masyarakat perlu diberi pemahaman terkait detail, teknis dan konsekwensi PSBB. Apa saja hak dan kewajiban masyarakat selama masa PSBB.

"Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2079 (COVID-19)." (malangkota.go.id).

Perwal/Perbup adalah termasuk perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Daerah kota/kab tanpa melibatkan DPRD, yang mengikat dan memiliki konsekwensi hukum. Perwal dan Perbub hanya dapat diterbitkan apabila ada dasar perintah atau amanat dari struktur birokrasi / hukum yang lebih tinggi dan atau adanya kebijakan lokal untuk kepentingan publik yang mendesak untuk dibuatkan dasar hukum.

Karena Perwal / Perbub sebagai landasan hukum pelaksanaan teknis PSBB, penggunaan anggaran, mekanisme kerja dan distribusi, hal-hal detail, maka PSBB Malang Raya harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat Malang Raya.

Protokol PSBB harus mampu dilaksanakan dengan baik. Pemda harus siap mereduksi perluasan covid, patroli siaga, pola komunikasi antara pemda-warga, jaminan keamanan dan ekonomi bagi warga yang amat terdampak serta penegakan perwal/perbub.

Pertanyaannya adalah: Sejauh manakah masyarakat Malang Raya sudah diedukasi terkait protokol PSBB, dari hulu ke hilir, dan isi Perwal/Perbub berikut konsekwensi hukumnya? **

Lampiran: