![]() |
Ilustrasi : lambang HMI / google |
JurnalMalang.Com - Badan Koordinasi HMI Jawa Timur langsung bereaksi atas penangkapan 5 kader HMI terkait aksi 4 November lalu di Jakarta. Reaksi dan sikap basis koordinasi kader struktural HMI se-JATIM ini dilakukan melalui release (8 Nov 2016) yang disebar ke berbagai media melalui pesan elektronik (email).
Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu Polda Metro Jaya menjemput 5 orang kader HMI atas dugaan pelanggaran hukum pada demo besar gabungan umat Islam 4 November lalu. Salah satu dari kelima kader organisasi mahasiswa muslim terbesar di Indonesia ini yang dibawa adalah Sekjen Pengurus Besar HMI. Informasinya kelima anggota HMI tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Berikut ini release lengkap Badko HMI JATIM :
Press Release Badko HMI Jawa Timur :
Yth. Kepada rekan-rekan jurnalis/wartawan di Jawa Timur
Dengan
ini kami sampaikan pernyataan sikap Badan Koordinasi (Badko) HMI Jatim
atas penangkapan lima kader HMI oleh Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti penangkapan lima kader Himpunan
Mahasiswa Islam (HMI) yang dilakukan Polda Metro Jaya, Badan Koordinasi (Badko)
HMI Jatim mengecam tindakan aparat tersebut. Sebab, kami menilai tindakan
aparat merupakan tindakan semena-mena. Dalam hal ini HMI telah dikriminalisasi
oleh rezim yang berkuasa saat ini.
Tuduhan yang dialamatkan kepada kader HMI atas
aksi damai ‘Bela Al-quran’ pada 4 November 2016, bahwa kader HMI sebagai
provokator kerusuhan merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar. Berdasarkan klarifikasi
yang disampaikan Ketum PB HMI, Mulyadi. P Tamsir, tidak ada HMI yang melakukan
provokasi dalam aksi damai tersebut. Kader HMI melakukan aksi dengan tertib.
Kami menilai justru pernyataan Kapolda Metro
Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan yang provokatif, dengan mengatakan provokator
dalam keusuhan tersebut adalah kader HMI. Tuduhan itu sama sekali tidak
berdasar dan tidak berdasarkan fakta hokum.
Tidak hanya berhenti di situ, dalam hal ini
Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan represif dengan melakukan penangkapan
terhadap lima kader HMI yang salahsatunya adalah Sekretaris Jenderal PB HMI, Amijaya
yang dilakukan pada 8 November 2016 dini hari di Sekretarian PB HMI, Jalan
Sultan Agung, Jakarta Selatan.
Untuk itu, kami dari Badko HMI Jatim menyatakan
penangkapan terhadap lima kader HMI merupakan tindakan kriminalisasi dan
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami menuntut aparat Polda Metro Jaya
membebaskan lima kader HMI yang ditangkap tidak berdasarkan fakta hukum.
Kami juga meminta Presiden Jokowi selaku kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan bersikap tegas dan adil terhadap seluruh
hak warga Negara. Dalam hal ini, Jokowi sebagai pimpinan tertinggi Negara harus
mengayomi rakyatnya dan kami meminta Jokowi bertanggungjawab atas kriminalisasi
yang dilakukan terhadap kader HMI.
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaika,
kami dari seluruh kader HMI di Jawa Timur akan mengerahkan massa melakukan aksi
meminta saudara kami yang tidak bersalah dibebaskan. Kami dari Badko HMI Jatim
berkomitmen akan terus mengawal proses hokum atas penistaan Al-quran yang
dilakukan saudara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Ketua Umum Badko HMI Jatim/ Darmawan Puteratama